Sosialisasi Klinis Hukum Terkait Dengan Kerugian Kepentingan Negara

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Abednego Ozora Universitas Pelita Harapan
  • Fasya Tasya Mersilya Santoso Universitas Pelita Harapan
  • Jessica Marcella Sadikin Universitas Pelita Harapan
  • Rachelina Marceliani Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v3i02.990

Kata Kunci:

Sosialisasi, Klinis Hukum, Kerugian Negara, Kerugian Kepentingan Negara, Kepentingan Negara

Abstrak

Penelitian ini ditujukan untuk membahas kerugian kepentingan negara yang berfokuskan pada eksplorasi isu-isu yang berkaitan dengan implementasi dan kedudukannya dalam klinis hukum. Kerugian negara menurut Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara meliputi kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sedangkan klinis hukum sendiri adalah mata kuliah yang dimaksudkan untuk memperkaya ilmu pengetahuan (knowledge), keahlian (skill), dan rasa keadilan sosial (sense of justice).  Dalam penelitian ini, analisis mendalam terhadap aspek dan unsur kerugian negara sebagai kedudukannya dalam klinis hukum. Dengan ini, penelitian diharapkan mampu memberi wawasan dan bahan riset dalam menghindari dan mengatasi masalah kerugian negara demi terciptanya sistem pemerintahan yang transparan dan Indonesia yang harmonis.

Referensi

Bachri, S. (2020). Kewenangan kejaksaan terhadap tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 19(1), 1026–1039. https://doi.org/10.30863/ekspose.v1i1.878

Badjuri Achmad. (2011). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE), 18(1), 84–96.

BPK.RI. (2018). BPK MEMPUNYAI TUGAS DAN FUNGSI SEBAGAI PENJAGA HARTA NEGARA. Bpk.Go.Id. https://www.bpk.go.id/news/bpk-mempunyai-tugas-dan-fungsi-sebagai-penjaga-harta-negara

BPK.SatuHebat. (2021). Kasus PT Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun. Wartapemeriksa.Bpk.Go.Id. https://wartapemeriksa.bpk.go.id/?p=26308

Fahham, Achmad Muchaddam. (2011) "Tanggung jawab sosial perusahaan dan penerapannya pada perusahaan di indonesia." Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 2, no. 1, 11-119. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/430/327

Hamid, Muhammad Amin. (2016). "Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dalam Menanggulangi Kerugian Negara." Legal Pluralism: Journal of Law Science 6, no. 1.

Irawan, E. (2016). Kerugian Keuangan Negara Dalam Pandangan Akuntansi. Inspektorat.Magelangkota.Go.Id. https://inspektorat.magelangkota.go.id/kerugian-keuangan-negara-dalam-pandangan-akuntansi/

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2024). Tugas dan Fungsi. Kemhan.go.id https://www.kemhan.go.id/tugas-dan-fungsi#:~:text=Kemhan%20mempunyai%20tugas%20menyelenggarakan%20urusan,Presiden%20dalam%20menyelenggarakan%20pemerintahan%20negara

Naja Sarjana. (2023). 10 Manfaat Hubungan Internasional di Bidang Ekonomi, Wajib Paham!. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6745439/10-manfaat-hubungan-internasional-di-bidang-ekonomi-wajib-paham.

Pramesti, T. J. (2013). Cara Menentukan Adanya Kerugian Keuangan Negara. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-menentukan-adanya-kerugian-keuangan-negara-lt51fb46e7a8edc

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024

Rachmadsyah, S. (2010). Kerugian Keuangan Negara pada Tindak Pidana Korupsi. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kerugian-keuangan-negara-pada-tindak-pidana-korupsi-cl3514

Rudy. (2023). Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo - Bidang Investigasi. Bpkp.Go.Id. https://www.bpkp.go.id/gorontalo/konten/1789/investigasi.bpkp

Rambey, Guntur. (2016). "Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1, 137-161. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/785

Umar, Kusnadi. (2020). "Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara." El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. 114-129. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/iqthisadi/issue/view/1195

Undang-Undang Nomor Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup

Victoria, A. (2023). Mencegah kerugian negara dengan pengawasan adaptif dan bernilai BPKP. Antara.News. https://www.antaranews.com/berita/3539886/mencegah-kerugian-negara-dengan-pengawasan-adaptif-dan-bernilai-bpkp

Yusuf, M. (2022). Mencegah kerugian negara dengan pengawasan adaptif dan bernilai BPKP. Antara.News. https://m.antaranews.com/amp/berita/3539886/mencegah-kerugian-negara-dengan-pengawasan-adaptif-dan-bernilai-bpkp /core.ac.uk/download/pdf/229022519.pdf

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-27

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Ozora, A., Santoso, F. T. M., Sadikin, J. M., & Marceliani, R. (2024). Sosialisasi Klinis Hukum Terkait Dengan Kerugian Kepentingan Negara . Jurnal Pengabdian West Science, 3(02), 131–149. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i02.990