Memberdayakan Korban: Sosialisasi Klinis Hukum untuk Perlindungan Korban Kejahatan melalui LPSK

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Jovan Rafael Aurelio Susento Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Alief Akbar Universitas Pelita Harapan
  • Talia Haditama Talia Kallista Haditama
  • Violen Ester Stefana Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v3i02.988

Kata Kunci:

Klinis Hukum, Perlindungan Korban, Kejahatan

Abstrak

Dalam permasalahan terhadap korban kejahatan masih banyak ditemukan pasal yang dianggap tidak berfokus kepada kepentingan korban yang menyebabkan hak mereka diabaikan dalam proses hukum. Kemudian, Perlindungan yang ada belum memadai yang diikuti dengan ketidakpedulian terhadap kondisi korban setelah pelaku kejahatan dihukum. Diperlukan Evaluasi serta Reformasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa korban kejahatan mendapat perlindungan yang lebih baik sehingga terwujudnya bentuk keadilan yang sejati yang diikuti dengan representasi yang lebih baik bagi korban dalam proses peradilan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan penelitian yang bersifat deskriptif dan analitik. Data-data yang digunakan dalam penelitian merupakan data yang pasti dan yang sebenarnya terjadi, serta memiliki makna yang kemudian menjadi bahan analisis. Hasil penelitian yang sudah dilakukan kemudian dipresentasikan kepada para rekan mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan sebagai bentuk sosialisasi dengan harapan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa/i mengenai perlindungan bagi korban dalam kejahatan.

Referensi

IJRS. (2022). Mengapa Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor?. IJRS. https://ijrs.or.id/mengapa-korban-kekerasan-seksual-enggan-melapor/.

Mahendro, Aryo. (2023). LPSK Akui Masih Banyak Korban Bom Bali yang Belum Dapat Kompensasi. Detik. https://www.detik.com/bali/berita/d-6979571/lpsk-akui-masih-banyak-korban-bom-bali-yang-belum-dapat-kompensasi.

Mansur, Arief Dikdik M dan Elisatris Gultom. (2006). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. Jakarta: Rajawali Pres.

Mulyadi, Lilik. (n.d.). Upaya Hukum yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/upaya_hukum_yang_dilakukan_korban_kejahatan_dikaji_dari_perspektif_normatif_dan_putusan_mahkamah_agung_republik_indonesia.pdf.

Pujianti, Sri. (2023). Menyoal Konstitusionalitas Aturan Batas Waktu Pengajuan Bantuan Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme. MKRI. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19557.

Rahardjo, Satjipto. (1976). “Klinik Hukum: Sebuah Pendekatan Praktis.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 6(6), 441. https://doi.org/10.21143/jhp.vol6.no6.717.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-27

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Susento, J. R. A., Akbar, M. A., Haditama, T., & Stefana, V. E. (2024). Memberdayakan Korban: Sosialisasi Klinis Hukum untuk Perlindungan Korban Kejahatan melalui LPSK. Jurnal Pengabdian West Science, 3(02), 150–165. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i02.988