Pertimbangan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Faktor Penyebab Perceraian

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Audy Arcelya Universitas Pelita Harapan
  • Brenda Hernico Universitas Pelita Harapan
  • Donald Franks Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Edgar Christiano Kalesaran Universitas Pelita Harapan
  • Edric Hezekiah Rusli Universitas Pelita Harapan
  • Jovan Vincentius Toding Universitas Pelita Harapan
  • Rifky Bagas Setiyarso Universitas Pelita Harapan
  • Yovania Sipayung Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.832

Kata Kunci:

Perceraian, Kekerasan, KDRT

Abstrak

Salah satu tujuan utama penelitian ini adalah untuk menetapkan legalitas penggunaan kekerasan dalam rumah tangga sebagai penyebab perceraian. (2) Ketahuilah hak-hak Anda jika mengajukan cerai atas dasar kekerasan dalam rumah tangga ke Pengadilan Agama Sidrap. Informasi ini dikumpulkan melalui wawancara ekstensif, catatan lapangan, dan penggalian arsip. Teknik analisis data melibatkan pendekatan deskriptif kualitatif seperti induksi, yang dimulai dengan topik atau peristiwa tertentu dan menggeneralisasikannya untuk menetapkan temuan dan kesimpulan umum (hukum), bukan penalaran deduktif, yang dimulai dengan kerangka luas dan mempersempitnya hingga ke detail. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) kecemburuan, tekanan keuangan, dan kurangnya pemahaman terhadap sistem hukum yang berlaku mungkin berperan dalam kejahatan kekerasan dalam rumah tangga. Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga mempunyai jalan hukum berkat Undang-Undang Nomor 11/2012/2013. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Referensi

Abdul Wahud dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan), Refika Aditama, Bandung, 2001.

Bagir Manan, Dasar-Dasar perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill, Co, Jakarta, 1992.

Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga, Nuansa Aulia, Bandung, 2006.

Herkutanto, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Sistem Hukum Pidana, Pendekatan dari sudut pandang Kedokteran, dalam T.O. Ihromi, Dick (ed.), Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Alumni, Bandung, 2000.

Kristi Poerwandari, Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologi, dalam T.O. Ihromi, dkk (ed.), Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Alumni, Bandung, 2000

Subekti, Pokok pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1989.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang No 59 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Undang-undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1984

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Arcelya, A., Hernico, B., Ginting, D. F., Kalesaran, E. C., Rusli, E. H., Toding, J. V., Setiyarso, R. B., & Sipayung, Y. (2023). Pertimbangan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Faktor Penyebab Perceraian. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1235–1249. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.832