Sosialisasi Pembuktian Kasus Hukum Waris
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.786Kata Kunci:
Hukum Waris, Pembuktian, KUHPerdataAbstrak
Tulisan ini menggali kompleksitas hukum waris di Indonesia, meneliti peraturan yang berlaku serta keragaman dalam pembagian warisan. Melalui tiga pendekatan utama - hukum perdata, adat, dan Islam - disoroti bagaimana setiap sistem memiliki aturan unik dalam menangani pembagian harta warisan. Penelitian juga menyoroti kasus konkret yang menunjukkan isu-isu penting, seperti penentuan ahli waris, perlindungan hak, dan pertentangan antara keputusan hukum dengan prinsip-prinsip waris yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah obyek perkara termasuk kedalam perbuatan hibah sehingga merupakan suatu boedel warisan yang menjadi hak masing-masing ahli waris, baik ahli waris laki-laki maupun ahli waris perempuan.
Referensi
Agnes Violen, Milly Karmila Sareal, Widodo Suryandono. Perlindungan Hak Mewaris Dari Ahli Waris Perempuan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Terhadap Pembagian Waris Hanya Kepada Ahli Waris Laki-laki Menurut Adat Tionghoa (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 79PK/Pdt/2017). (Master’s thesis, FH UI, 2019). https://lib.ui.ac.id/detail?id=20488440&lokasi=lokal)
Ali Afandi, Hukum Waris, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).
Eman Suparman, hukum Waris Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2007.
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, (Bandung: PT Rafika Aditama, 2011).
Riyanta. “Kewarisan Beda Agama (Studi Pandangan Muaz bin Jabal) 2012.
R. Wirjono Prodjodikoro, HUKUM WARISAN DI INDONESIA, (Bandung: Sumur Bandung, 1980), Cet.6.
Sudarsono, Hukum Waris Dan Sistem Bilateral, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991).
Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku II, (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2007).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Ekklesia Nauly, Elisabeth Ryanthie Maya Puteri, Elsa Finelia Kumagap, Jennifer Eve, Joanne Natasha Sugianto, Violen Ester Stefana
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.