Sosialisasi Pembuktian Kasus Hukum Waris

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Ekklesia Nauly Universitas Pelita Harapan
  • Elisabeth Ryanthie Maya Puteri Universitas Pelita Harapan
  • Elsa Finelia Kumagap Universitas Pelita Harapan
  • Jennifer Eve Universitas Pelita Harapan
  • Joanne Natasha Sugianto Universitas Pelita Harapan
  • Violen Ester Stefana Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.786

Kata Kunci:

Hukum Waris, Pembuktian, KUHPerdata

Abstrak

Tulisan ini menggali kompleksitas hukum waris di Indonesia, meneliti peraturan yang berlaku serta keragaman dalam pembagian warisan. Melalui tiga pendekatan utama - hukum perdata, adat, dan Islam - disoroti bagaimana setiap sistem memiliki aturan unik dalam menangani pembagian harta warisan. Penelitian juga menyoroti kasus konkret yang menunjukkan isu-isu penting, seperti penentuan ahli waris, perlindungan hak, dan pertentangan antara keputusan hukum dengan prinsip-prinsip waris yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah obyek perkara termasuk kedalam perbuatan hibah sehingga merupakan suatu boedel warisan yang menjadi hak masing-masing ahli waris, baik ahli waris laki-laki maupun ahli waris perempuan.

Referensi

Agnes Violen, Milly Karmila Sareal, Widodo Suryandono. Perlindungan Hak Mewaris Dari Ahli Waris Perempuan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Terhadap Pembagian Waris Hanya Kepada Ahli Waris Laki-laki Menurut Adat Tionghoa (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 79PK/Pdt/2017). (Master’s thesis, FH UI, 2019). https://lib.ui.ac.id/detail?id=20488440&lokasi=lokal)

Ali Afandi, Hukum Waris, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).

Eman Suparman, hukum Waris Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2007.

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW, (Bandung: PT Rafika Aditama, 2011).

Riyanta. “Kewarisan Beda Agama (Studi Pandangan Muaz bin Jabal) 2012.

R. Wirjono Prodjodikoro, HUKUM WARISAN DI INDONESIA, (Bandung: Sumur Bandung, 1980), Cet.6.

Sudarsono, Hukum Waris Dan Sistem Bilateral, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991).

Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku II, (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2007).

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Nauly, E., Maya Puteri, E. R., Kumagap, E. F., Eve, J., Sugianto, J. N., & Stefana, V. E. (2023). Sosialisasi Pembuktian Kasus Hukum Waris. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1205–1216. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.786