Sosialisasi Pembuktian Anak yang Lahir dari Perkawinan Siri

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting
  • Anwar Takeshi Oni Universitas Pelita Harapan
  • Catherine Catherine Universitas Pelita Harapan
  • Michelle Priscilla Kusuma Universitas Pelita Harapan
  • Paul Salim Universitas Pelita Harapan Tanggerang
  • Joice Clarissa Universitas Pelita Harapan
  • Wanda Ayu Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.771

Kata Kunci:

Anak, Pembuktian, Perkawinan Siri

Abstrak

Seorang anak yang lahir dari Perkawinan siri maka anak tersebut akan dikatakan sebagai anak luar kawin dan perlu adanya pembuktian sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pembuktian dan hak anak yang lahir dalam perkawinan siri melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pengumpulan data informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (wawancara). Berdasarkan hasil penelitian menunjukan status perkawinan siri menurut undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam adalah sah jika mengacu pada keabsahan perkawinan secara hukum agama masing-masing dan memperhatikan syarat dan rukun perkawinan. Dalam hal ayah tidak mau melakukan pembuktian sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 maka hakim akan memeriksa kembali pada alat bukti lain yang sah menurut hukum dalam persidangan.

Referensi

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Tentang Perkawinan Adat 1. Pengertian Perkawinan Perkawinan merupakan salah satu peristiwa y. (n.d.). UMY Repository. Retrieved November 23, 2023, from http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/10730/f.%20BAB%20II.pdf?sequence=6

Hidayati, S. D., Judiasih, S. D., & Nasution, F. U. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK YANG LAHIR DALAM PERKAWINAN SIRI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. POROS HUKUM PADJADJARAN. https://doi.org/10.23920/jphp.v4i1.961

Krisnamawati, A. (2015, September). PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA. UNIVERSITAS UDAYANA. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_dir/ac46262d59f9ea4f78eac3d6f3841958.pdf

Meilinda, A. Y. (2021, March 31). Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak T erkawinan Tidak Tercatat (Studi Kasus P catat (Studi Kasus Penetapan P enetapan Pengadilan engadilan Agama Nomor 0208/Pdt.P/2018/PAJT). Indonesian Notary, 3. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1004&context=notary

Soeikromo, D. (2014, January - March). PROSES PEMBUKTIAN DAN PENGGUNAAN ALAT-ALAT BUKTI PADA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN. 2(No.1). https://repo.unsrat.ac.id/450/1/PROSES_PEMBUKTIAN_DAN_PENGGUNAAN_ALAT-ALAT_BUKTI_PADA_PERKARA_PERDATA_DI_PENGADILAN.pdf

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Oni, A. T., Catherine, C., Kusuma, M. P., Salim, P., Clarissa, J., & Ayu, W. (2023). Sosialisasi Pembuktian Anak yang Lahir dari Perkawinan Siri . Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1217–1234. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.771