Sosialisasi Pembuktian Anak yang Lahir dari Perkawinan Siri
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.771Kata Kunci:
Anak, Pembuktian, Perkawinan SiriAbstrak
Seorang anak yang lahir dari Perkawinan siri maka anak tersebut akan dikatakan sebagai anak luar kawin dan perlu adanya pembuktian sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pembuktian dan hak anak yang lahir dalam perkawinan siri melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pengumpulan data informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (wawancara). Berdasarkan hasil penelitian menunjukan status perkawinan siri menurut undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam adalah sah jika mengacu pada keabsahan perkawinan secara hukum agama masing-masing dan memperhatikan syarat dan rukun perkawinan. Dalam hal ayah tidak mau melakukan pembuktian sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 maka hakim akan memeriksa kembali pada alat bukti lain yang sah menurut hukum dalam persidangan.
Referensi
BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Tentang Perkawinan Adat 1. Pengertian Perkawinan Perkawinan merupakan salah satu peristiwa y. (n.d.). UMY Repository. Retrieved November 23, 2023, from http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/10730/f.%20BAB%20II.pdf?sequence=6
Hidayati, S. D., Judiasih, S. D., & Nasution, F. U. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK YANG LAHIR DALAM PERKAWINAN SIRI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. POROS HUKUM PADJADJARAN. https://doi.org/10.23920/jphp.v4i1.961
Krisnamawati, A. (2015, September). PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA. UNIVERSITAS UDAYANA. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_dir/ac46262d59f9ea4f78eac3d6f3841958.pdf
Meilinda, A. Y. (2021, March 31). Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak T erkawinan Tidak Tercatat (Studi Kasus P catat (Studi Kasus Penetapan P enetapan Pengadilan engadilan Agama Nomor 0208/Pdt.P/2018/PAJT). Indonesian Notary, 3. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1004&context=notary
Soeikromo, D. (2014, January - March). PROSES PEMBUKTIAN DAN PENGGUNAAN ALAT-ALAT BUKTI PADA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN. 2(No.1). https://repo.unsrat.ac.id/450/1/PROSES_PEMBUKTIAN_DAN_PENGGUNAAN_ALAT-ALAT_BUKTI_PADA_PERKARA_PERDATA_DI_PENGADILAN.pdf
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Anwar Takeshi Oni, Catherine Catherine, Michelle Priscilla Kusuma, Paul Salim, Joice Clarissa, Wanda Ayu
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.