Sosialisasi Pembagian Harta Bersama dalam Hukum Keluarga: Analisis Kasus Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1486/Pdt.G/2017/PA.Bm

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Aksel Stefan Wenur Universitas Pelita Harapan
  • Cindy Destiani Universitas Pelita Harapan
  • Michelle Clarisa Candra Halim Universitas Pelita Harapan
  • Raden Ayu Rani Mutiara Dewi Universitas Pelita Harapan
  • Steffi Lauw Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.763

Kata Kunci:

Hukum Keluarga, Pembagian Harta Bersama, Perceraian

Abstrak

Jurnal ini mengkaji kasus pembagian harta bersama dalam kasus perceraian. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi dan menganalisis undang-undang yang relevan dalam hukum perceraian, pembagian harta, dan hukum keluarga di Indonesia serta rangkaian pembuktian dalam hukum perdata. Studi kasus Putusan Nomor 1486/Pdt.G/2017/PA.Bm digunakan sebagai referensi praktis dalam memahami bagaimana pengadilan menerapkan Hukum yang relevan dalam kasus pembagian harta bersama setelah perceraian agar dapat di tempuh nya keadilan. Penelitian ini juga memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi hukum dalam pembagian harta bersama dalam kasus perceraian, serta pentingnya hakim memahami aspek hukum dan mengambil keputusan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk mencapai keadilan, manfaat, dan kepastian hukum dalam pembagian harta bersama.

Referensi

Aurilya, T., & Hartono, R. (2022). TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (Studi Analisa Putusan Nomor 282 K/Pdt/2014). UNES Law Review, 4(4), 538-549. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i4.276

Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan (Vol. 1). UMMPress.

Djoko, P., & Murtika, I. K. (1987). Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia. Bina Aksara, Jakarta.

Anisaningtyas, G., & Astuti, Y. D. (2023). Pernikahan di kalangan mahasiswa S-1. Proyeksi: Jurnal Psikologi, 6(2), 21-33.

Duriyati, A. S. (2009). Pelaksanaan Putusan Perceraian atas Nafkah Istri dan Anak dalam Praktek di Pengadilan Agama Semarang (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Retnowulandari, W. (2020). Pengetahuan harta benda perkawinan akibat perceraian. Jurnal AKAL: Abdimas Dan Kearifan Lokal, 1(1).

Nagara, B. (2016). Pembagian Harta Gono-Gini atau Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Crimen, 5(7).

Muttaqin, Z., & Usqak, S. U. (2020). Proses Penyelesaian Sengketa Pembagian Kasus Harta Gono Gini Akibat Perceraian Pasangan Suami Istri di Pengadilan Agama Mataram. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 8(2), 127-138.

Pradoto, M. T. (2017). Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perdata). Jurnal Jurisprudence, 4(2), 85-91.

Utami, S. M. P., & Dalimunthe, S. N. I. S. (2023). Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(1), 433-447.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Wenur, A. S., Destiani, C., Candra Halim, M. C., Mutiara Dewi, R. A. R., & Lauw, S. (2023). Sosialisasi Pembagian Harta Bersama dalam Hukum Keluarga: Analisis Kasus Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1486/Pdt.G/2017/PA.Bm . Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1193–1204. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.763