Sosialisasi Kekuatan Alat Bukti Dalam Pembuktian Kasus Hukum Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.760Kata Kunci:
Perkawinan, Pembuktian, Alat BuktiAbstrak
Indonesia sebagai negara hukum tentunya mengatur segala aspek kehidupan yang ada di masyarakat. Salah satunya adalah perkawinan. Sistem hukum perkawinan di Indonesia sendiri diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang sekarang diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dan buku III KUHPER sebagai dasar hukum keluarga Indonesia. Kekuatan pembuktian alat bukti di persidangan tentunya sangat penting. Di dalam jurnal ini akan meneliti alat bukti akta otentik dan saksi memberikan kekuatan hukum pada pembuktian kasus hukum perkawinan.
Referensi
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
SH, D. H. (2019, January 31). Akta Kelahiran sebagai Bukti Perkawinan yang Sah – Klinik Hukumonline. hukumonline.com. h ps://www.hukumonline.com/klinik/a/akta-kelahiran-sebagai-bukti-perkawinan-yang-sah-lt5c4d95 af6a055/
Putusan Nomor: 0093/Pdt.P/2022/PA.Bks
Rodliyah, N. (2013, January 31). Pencatatan Pernikahan dan Akta Nikah sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam. Neliti. h ps://www.neliti.com/publications/26714/pencatatan-pernikahan-dan-akta-nikah-sebagai-le galitas-pernikahan-menurut-kompil#cite
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Wungow, Y (2022). KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TINJAUAN DARI UU NO. 16 TAHUN 2019. LEX ADMINISTRATUM, ejournal.unsrat.ac.id, h ps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/40473
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting Ginting, Alesha Arundati, Angelica Caesar Budianto , Evelyn Demorin Simatupang, Fadhil Ramdani Nurandika, Lyviani Claudine Sam, Muhammad Rafif , Nathania Boe
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.