Sosialisasi Kekuatan Alat Bukti Dalam Pembuktian Kasus Hukum Perkawinan

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Alesha Arundati Universitas Pelita Harapan
  • Angelica Caesar Budianto Universitas Pelita Harapan
  • Evelyn Demorin Simatupang Universitas Pelita Harapan
  • Fadhil Ramdani Nurandika Universitas Pelita Harapan
  • Lyviani Claudine Sam Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Rafif Universitas Pelita Harapan
  • Nathania Boe Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.760

Kata Kunci:

Perkawinan, Pembuktian, Alat Bukti

Abstrak

Indonesia sebagai negara hukum tentunya mengatur segala aspek kehidupan yang ada di masyarakat. Salah satunya adalah perkawinan. Sistem hukum perkawinan di Indonesia sendiri diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang sekarang diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dan buku III KUHPER sebagai dasar hukum keluarga Indonesia. Kekuatan pembuktian alat bukti di persidangan tentunya sangat penting. Di dalam jurnal ini akan meneliti alat bukti akta otentik dan saksi memberikan kekuatan hukum pada pembuktian kasus hukum perkawinan.

Referensi

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

SH, D. H. (2019, January 31). Akta Kelahiran sebagai Bukti Perkawinan yang Sah – Klinik Hukumonline. hukumonline.com. h ps://www.hukumonline.com/klinik/a/akta-kelahiran-sebagai-bukti-perkawinan-yang-sah-lt5c4d95 af6a055/

Putusan Nomor: 0093/Pdt.P/2022/PA.Bks

Rodliyah, N. (2013, January 31). Pencatatan Pernikahan dan Akta Nikah sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam. Neliti. h ps://www.neliti.com/publications/26714/pencatatan-pernikahan-dan-akta-nikah-sebagai-le galitas-pernikahan-menurut-kompil#cite

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Wungow, Y (2022). KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TINJAUAN DARI UU NO. 16 TAHUN 2019. LEX ADMINISTRATUM, ejournal.unsrat.ac.id, h ps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/40473

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-29

Cara Mengutip

Ginting, Y. P. G., Arundati, A., Budianto , A. C., Simatupang, E. D., Nurandika, F. R., Sam, L. C., Rafif , M., & Boe, N. (2023). Sosialisasi Kekuatan Alat Bukti Dalam Pembuktian Kasus Hukum Perkawinan. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1148–1158. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.760