Sosialisasi Pembuktian Wanprestasi Kasus Utang Piutang
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.744Kata Kunci:
Perjanjian, Wanprestasi, Utang-Piutang, PembuktianAbstrak
Dalam melaksanakan perjanjian, termasuk perjanjian utang-piutang para pihak yang terlibat tentunya memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian yang berlaku. Apabila isi dari perjanjian tidak dijalankan secara seharusnya oleh salah satu pihak maka pihak yang melakukan ingkar janji tersebut dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi seperti sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Berdasarkan pengaturan yang terdapat dalam KUHPerdata, maka artikel ini ditulis untuk mengetahui mengenai tindakan wanprestasi yang terjadi dalam putusan Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Kbm di Pengadilan Negeri Kebumen tentang wanprestasi pada perjanjian utang-piutang beserta tata cara pembuktian dan ganti rugi yang diberikan kepada kreditur oleh debitur.
Referensi
Amaliya, L. (2022). Kekuatan Hukum Perjanjian Utang Piutang Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta di Bawah Tangan. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1).
Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Kbm.
Kurnia, I. (2020). Peralihan Hak Atas Tanah Yang Timbul Dari Perjanjian Utang Piutang. Pamulang Law Review, 3(2).
Nisrin, L. (2022). Analisis Yuridis Wanprestasi dalam Perkara Utang Piutang (Studi Putusan Nomor: 6/PDT.G/2021/PN.GDT). Universitas Lampung, 16. https://digilib.unila.ac.id/69994/3/03.%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMB AHASAN%20.pdf
Prodjodikoro, W. (2000). Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.
Paendong, K., & Taunaumang, H. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau dari Hukum Perdata. Universitas Sam Ratulangi, 1(1).
Rachmadayanti, R. (2023). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Utang Piutang: Menurut Konsep Kepailitan dan Wanprestasi. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(6).
Rohmah, A. N. (2022). Pelatihan Perjanjian Tertulis Sebagai Jaminan Terhadap Transaksi Utang Piutang Bagi Pelaku UMKM. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(6).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Aprillia Yovieta, Athena Chen Wendra, Claudia Ameilia Putri Oktyaning, Kesha Divandra Lusikooy, Nashsahaja Benaya Adhitya, Rangga Adithya Akbar, Valerie Trifena Eugine Samosir
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.