Sosialisasi Laporan Hasil Analisis Dari PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisa Tindak Pidana Keuangan) Tidak Dapat Dijadikan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis

  • Angela Angela Universitas Pelita Harapan
  • Dani Wardhana Universitas Pelita Harapan
  • Kenzho Suwandi Universitas Pelita Harapan
  • Lukas Malau Universitas Pelita Harapan
  • Nicholas Rianto Wijaya Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Revanza Almer Putra Harisman Universitas Pelita Harapan
  • Steven Darylta Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.737

Kata Kunci:

Korupsi, Pencucian Uang, Bukti, Pembuktian Terbalik

Abstrak

Dalam pembuktian hukum pidana modern, tantangan untuk membuktikan suatu kejahatan dalam proses persidangan menjadi lebih besar karena pelaku selalu berusaha menjauhkan bukti-bukti yang dapat menjeratnya. Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi, di samping itu penegak hukum mendapatkan kesulitan untuk membuktikan seluruh atau adanya suatu tindak pidana asal atas harta kekayaan yang menghasilkan harta kekayaan. Ketentuan bahwa TPPU merupakan kejahatan yang berdiri sendiri dalam prakteknya belum dapat dipraktekan secara murni sehingga pembuktian kasusnya dalam hal ini masih memerlukan adanya suatu tindak pidana yang menghasilkan seluruh atau sebagian harta kekayaan akan dirampas. Selain itu, penerapan pembuktian terbalik oleh terdakwa pun sangat dimungkinkan justru merugikan proses penuntutan, mengingat pelaku sangat memungkinkan untuk menunjukan sumber perolehan kekayaan yang tidak wajar sehingga tulisan ini melakukan evaluasi dan rekomendasi bagi penegak hukum dan perbaikan sistem.

Referensi

Abdul Karim Mr, B., & Karim, Z. A. (2019). Corruption and Foreign Direct Investment (FDI) in ASEAN-5: A panel evidence. Economics and Finance in Indonesia, 64(2), 4.

Aziza, S. N. (2022). Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Terhadap Mahasiswa. JUSTICES: Journal of Law, 1(1), 46–54.

Butt, S., & Schütte, S. A. (2014). Assessing judicial performance in Indonesia: the court for corruption crimes. Crime, Law and Social Change, 62, 603–619.

Christianto, H. (2020). From Crime Control Model to Due Process Model: A Critical Study of Wiretapping Arrangement by the Corruption Eradication Commission of Indonesia. PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW), 7(3), 421–442.

Dirwan, A. (2019). The effect of education against corruption in Indonesia. OIDA International Journal of Sustainable Development, 12(01), 53–64.

Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9–17.

Kumaratih, C., & Ispriyarso, B. (2020). Pengaruh kebijakan perubahan tarif PPH final terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 158–173.

Kumaratih, C., & Sartono, T. (2020). Cooperative Law Policy: Historical Study of Cooperative Settings in Indonesia. Jurnal Hukum Prasada, 7(1), 34–44.

Lewis, B. D., & Hendrawan, A. (2019). The impact of majority coalitions on local government spending, service delivery, and corruption in Indonesia. European Journal of Political Economy, 58, 178–191.

Nasution, E. R. (2021). Hukum Jaminan Kredit Perbankan Indonesia.

Perdana, A. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kerugian yang Ditimbulkan Oleh Pelaku Usaha Toko Online di Instagram. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 9(02), 177.

Pratiwi, I., & Bahmid, E. R. (n.d.). MENAKAR KEPASTIAN HUKUM SURAT KETERANGAN GANTI RUGI ATAS TANAH.

Sastraatmadja, A. H. M., Nurhasanah, D. P., Priyana, Y., & Supriandi, S. (2023). Peran Keluarga dalam Pendidikan Islam Guna Membentuk Generasi Islam yang Berkualitas di Jawa Tengah. Jurnal Pendidikan West Science, 1(10), 632–643.

Suramin, S. (2021). Indonesian Anti-Corruption Law Enforcement: Current Problems and Challenges. Journal of Law and Legal Reform, 2(2), 225–242.

Syukri, A. U., Hasanuddin, B., Paddu, A. H., & Suhab, S. (2022). Impact of Government Spending and Corruption on Foreign Direct Investment in Indonesia. Research Papers in Economics and Finance, 6(1), 34–45.

Thursina, F., Supriandi, S., & Sinaga, J. (2023). Hubungan antara Tingkat Kebutuhan untuk Mendominasi dengan Kecenderungan Bullying pada Siswa di Lingkungan Sekolah: Analisis Faktor-faktor Psikologis dan Lingkungan Sekolah. Jurnal Psikologi Dan Konseling West Science, 1(03), 164–172.

Wardani, D. K., & Rosita, V. B. (2022). PENGARUH PENGETAHUAN KORUPSI TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DENGAN PATRIOTISME SEBAGAI VARIABEL MODERASI (STUDI KASUS PADA UMKM DI KABUPATEN BANTUL). Journal of Innovation Research and Knowledge, 1(11), 1439–1448.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Angela, A., Wardhana, D., Suwandi, K., Malau, L., Wijaya, N. R., Almer Putra Harisman, M. R., & Darylta, S. (2023). Sosialisasi Laporan Hasil Analisis Dari PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisa Tindak Pidana Keuangan) Tidak Dapat Dijadikan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1177–1192. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.737