Sosialisasi Pembuktian Dalam Kasus Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Erica Manuella Gunadi Universitas Pelita Harapan
  • Ester Natacha Londe Universitas Pelita Harapan
  • Hulia Laurellie Wijaya Universitas Pelita Harapan
  • Jennifer Laura Universitas Pelita Harapan
  • John Fisher Pandu Jawa Nio Universitas Pelita Harapan
  • Kharren Hadi Universitas Pelita Harapan
  • Novita Theodora Sanjaya Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.731

Kata Kunci:

Hukum Waris, Pembuktian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Abstrak

Hukum waris merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur perihal peralihan kekayaan dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. Hukum waris sendiri merupakan bagian dari hukum perdata yang diatur dalam buku 2 (dua) tentang kebendaan atau van zaken. Pewarisan dalam hukum waris menurut KUH Perdata, umumnya dibagi kedalam dua sistem yaitu pewarisan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (ab intestato) dan kedua yakni pewarisan berdasarkan surat wasiat (testamentair erfrecht). Dalam hal pembuktian hukum waris berdasarkan KUH Perdata, alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian terdiri dari lima macam yaitu bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Untuk melihat bagaimana penerapan pembuktian dalam hukum waris di Indonesia, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif berdasarkan sumber data sekunder yang didapatkan.

Referensi

Agustina, M. S. Tinjauan Hukum Surat Wasiat dalam Penyerahannya oleh Orang Lain ke Notaris. Jurnal Fakultas hukum Universitas Tulungagung.

CIMB Niaga. (2023). “Penjelasan Lengkap Harta Warisan dan Cara Mengelolanya”. Cimbniaga.go.id. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/fakta-harta-warisan-syarat-ketentuan-dan-cara-pembagian#:~:text=Apa%20itu%20Harta%20Warisan%3F,yang%20bersangkutan%20ketika%20seseorang%20meninggal

Fatmawati, I. (2020). Hukum Waris Perdata (Menerima dan Menolak Warisan oleh Ahli Waris serta Akibatnya) (1st ed.). Penerbit Deepublish.

Hukumonline, T. (2023, May 22). Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-waris-menurut-hukum-perdata-lt6236c9ba3d767/

Legal Smart Channel. (2023). Cara Membagi Warisan. lsc.bphn.go.id. https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=383#:~:text=Hukum%20waris%20adalah%20hukum%20yang,%3B%20dan%203.%20Harta%20warisan

Meliala, D. S. (2014). Hukum Perdata Dalam Perspektif BW (1st ed.). Penerbit Nuansa Aulia.

Prinst, Darwan. (1966). Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Suparman, E. (2005). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW. Bandung: Refika Aditama

Sagala, E. (2018). Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata. Jurnal Ilmiah “Advokasi,” 06(01).

Subekti. (1991). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sudikno Mertokusumo, (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi enam. Yogyakarta: Liberty.

Suparman, M. (2022). Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika.

Sari, I. (2014). Pembagian Hak Waris kepada Ahli Waris Ab Intestato dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 1(5).

Sibarani, S. (2015). PENERAPAN LEGITIME PORTIE (BAGIAN MUTLAK) DALAM PEMBAGIAN WARIS MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 320/PDT/G/2013/PN.JKT.BAR). Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).

Suhartono, D. A. F., Azizah, N. N., & Wibisono, C. S. (2022). Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS), 01(3).

Suryani, N. N. Wewenang Menolak Warisan oleh Ahli Waris Menurut Kitab undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Umaaya, F. S. (2018). Kekuatan Pembuktian Surat Wasiat Menurut Pasal 875 KUHPerdata. Lex Privatum. 8(6).

Yulia. (2015). Buku Ajar Hukum Perdata. BieNa Edukasi.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-29

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Gunadi, E. M., Londe, E. N., Wijaya, H. L., Laura, J., Nio, J. F. P. J., Hadi, K., & Sanjaya, N. T. (2023). Sosialisasi Pembuktian Dalam Kasus Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1005–1025. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.731