SOSIALISASI PEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PIDANA PEMBUNUHAN
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.698Kata Kunci:
Studi Komparasi, Saksi Mahkota, Justice CollaboratorAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya istilah-istilah baru yang muncul dalam praktek peradilan pidana seiring berkembangnya zaman. khususnya pada alat-alat bukti yang dipergunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana di persidangan. Adapun istilah baru yang muncul tersebut adalah saksi mahkota dan justice collaborator. Tulisan ini akan memberikan gambaran mengenai saksi mahkota, justice collaborator, perbedaan antara keduanya serta bagaimana penerapannya pada salah satu kasus pidana yaitu perkara Richard Eliezer.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa saksi mahkota dan justice collaborator pada prinsipnya memiliki persamaan yaitu untuk mengungkap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang, di lain sisi saksi mahkota dan justice collaborator juga memiliki perbedaan yang dapat dilihat dari beberapa kriteria antara lain dari segi status saat memberikan keterangan, dari segi tindak pidana serta dari segi inisiatif untuk memberikan keterangan. Selain itu, pada kasus Richard Eliezer yang diterapkan bukanlah keterangan sebagai saksi mahkota melainkan sebagai seorang justice collaborator.
Referensi
Agustinus, L. C. (2013). Saksi Mahkota dalam RUU Hukum Acara Pidana. Hukum Militer, 1, 6.
Bayu, M. Y., & Hapsari. (2012). Konsep dan Ketentuan Mengenai Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Skripsi Universitas Indonesia.
Dwinato, A., & Wibowo. (2011). Peranan Saksi Mahkota dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Thesis Universitas Indonesia.
Hamzah, Andi. 2017. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kawa, A. P., Toddy, & Anggasakti. (n.d.). Penggunaan Saksi Mahkota dalam Pembuktian Perkara Pembunuhan Berencana berdasar Asas Praduga tidak Bersalah (Presumption of innocence). Verstek, 1(No. 2).
Komarudin, Y. (2021, Desember 22). Penerapan Justice Collaborator dalam Peradilan Pidana Indonesia. Analisis Putusan pengadilan Negeri Yogjakarta Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PNYyk.
Komarudin, Y. (2022). Penerapan Justice Collaborator dalam Peradilan Pidana Indonesia (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Yogjakarta Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk. Skripsi Universitas Islam Negeri.
Mulyadi, Lilik. 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mahkamah Agung. 2023. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedb3e4e825b17ca6c9303834353234.html. Diakses pada tanggal 9 September 2023 pukul 12.30 WIB.
Putri, A. H., Apriyanto, Saputra, T., & Wulandari, S. R. (2022, Oktober 30). Pertanggungjawaban Pidana Seorang justice Collaborator. Jurnal Pengabdian Pelita Bangsa, 3(No. 2), 7.
Yuliana, A., Islami, D., & Wulandari, D. A. (2023, May). Keberanian Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator (Studi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dengan Pendekatan Psikologi Forensik). Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Anwar Takeshi Oni, Catherine Catherine, Michelle Priscilla Kusuma, Paul Salim, Joice Clarissa, Wanda Ayu
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.