Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Card-Trapping
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.694Kata Kunci:
Bukti elektronik, Perbankan, Card TrappingAbstrak
Kemajuan hukum pembuktian untuk menanggulangi bentuk - bentuk kejahatan modern sangat dibutuhkan untuk keberlangsungannya kepastian hukum bagi setiap subjeknya. Dengan demikian lahirlah UU ITE sebagai pengisi keabsahan hukum bagi tindak pidana cyber. Peneliti akan meneliti secara mendalam perluasan dari pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah. Lebih khusus kepada tindak pidana card trapping yang lahir sebagai akibat dari kemajuan teknologi dalam penggunaan ATM sebagai sarana transaksi perbankan yang cepat dan efisien. sebagai contoh bagaimana alat bukti elektronik memiliki kekuatan hukum yang jelas dalam sistem peradilan Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode studi literatur dengan tujuan untuk mengkaji lebih lanjut kekuatan hukum alat bukti elektronik dalam hukum acara.
Referensi
Djanggih, Hardianto, and Nurul Qamar. Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal 13, no. 1 (2018): 10- 23 20
Fadhilah, A. (2019). ATM Crime. Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 1(1), 1-16.
Husna, F. F., & Mustaqim, M. (2020). Pemanfaatan Electronic Banking Bagi Anggota di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Tayu. MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance, 4(2), 148-153.
Isma, Nur Laili, and Arima Koyimatun. Kekuatan pembuktian alat bukti informasi elektronik pada dokumen elektronik serta hasil cetaknya dalam pembuktian tindak pidana. Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada 1, no. 2 (2014): 112.
Josua Sitompul. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012
Juita, S. R., Astanti, D. I., & Septiandani, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming. Jurnal USM Law Review, 6(1), 407-419.
Kusuma, Mahesa J. (2013). "Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank yang Menjadi Korban Kejahatan ITE di Bidang Perbankan. Al-Adl, vol. 5, no. 9, 2013, doi:10.31602/al-adl.v5i9.188.
Mahendra, G. S., & Indrawan, I. P. Y. (2020). Metode AHP-TOPSIS Pada Sistem Pendukung Keputusan Penentuan Penempatan Automated Teller Machine. JST (Jurnal Sains dan Teknologi), 9(2), 130-142.
Patmasari, D. (2012). Perbandingan biaya transaksi taplus melalui teller dan e-channel, serta keuntungan & resiko fasilitas e-channel pada pt. Bank negara indonesia (persero) tbk kantor cabang utama surakarta.
Hardiyanto, S., & Putri D. L. Video Viral Modus Penipuan Card Trapping ATM di BSD, Ini Imbauan BRI https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/29/150500065/video-viral-modus-penipuan-card-trapping-atm-di-bsd-ini-imbauan-bri?page=all
Suartha, I. Dewa Made. Pergeseran Asas Legalitas Formal Ke Formal dan Material dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Yustisia Jurnal Hukum 4, no. 1 (2015): 235.
Undang - Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang - Undang No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang - Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Ginting, Angella Floistan, Fasya Tasya, Gwayneowen Justin, Jesselyn Harijanto, Nasya Prayugo, Syalaisha Devana, Vanessa Valentina, Yoren Devora
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.