Sosialisasi Pelaksanaan Lelang Eksekusi Melalui Media Sosial Untuk Mendukung Sistem Tranparansi Di Indonesia

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Abiyyu Faruq Ikbar Universitas Pelita Harapan
  • Adzholla Hadzna Sungkar Universitas Pelita Harapan
  • Clarisa Permata Hasian Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.693

Kata Kunci:

Lelang, Eksekusi, Media Sosial

Abstrak

Sosialisasi pelaksanaan lelang eksekusi melalui media sosial merupakan upaya untuk membuktikan sistem transparansi di Indonesia. Tujuan pengabdian adalah meningkatkan transparansi dalam proses lelang eksekusi, yang merupakan bagian integral dari sistem hukum dan bisnis Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pendekatan untuk menjelaskan bagaimana media sosial dapat digunakan untuk sosialisasi lelang eksekusi, manfaatnya dalam konteks transparansi, dan mengatasi beberapa tantangan yang mungkin muncul. Hasil pengabdian masyarakat meliputi peningkatan akses informasi tentang lelang eksekusi, peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses lelang, serta peningkatan akuntabilitas penyelenggara lelang. Sosialisasi melalui media sosial memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, berpartisipasi dalam diskusi, dan mengungkapkan pandangan mereka, yang semuanya berkontribusi pada meningkatnya transparansi dan integritas dalam pelaksanaan lelang eksekusi di Indonesia.

Referensi

Cahyono, A. S. (2016). Pengaruh Media Sosial terhadap Perubahan Sosial Di Masyarakat. Vol. 9, 112.

Gloria, D., & Mediatati, N. (2020). Tingkat Kesadaran Hukum Peserta Didik Dalam Menggunakan Media Sosial. Journal of Education Technology, Vol. 4 No.1, 227.

Jufri, S., & Borahima, A. (2020). Pelaksanaan Lelang Eksekusi Melalui Balai Lelang. Vol. 4, No 2, 45.

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Pelaksanaan Lelang Oleh KPKNL. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ternate/baca-artikel/15971/Pelaksanaan-Lelang-Oleh-KPKNL.html.

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Pelaksanaan Lelang, Dulu dan Sekarang. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15016/Pelaksanaan-Lelang-Dulu-dan-Sekarang.html.

Mahkamah Agung. (2023). Prosedur Eksekusi. http://www.pn-watampone.go.id/watamponev2/index.php/layanan-hukum/prosedur-eksekusi.

Manan, A. (2011). Eksekusi dan Lelang Dalam Hukum Acara Perdata. Rekernas.

Sianturi, & Lamria. (2008). Pelaksanaan Lelang Eksekusi Kejaksaan. The University Institutional Repository, Vol.2, 56.

Soemitro, Rahmat. (1987). Peraturan dan Instruksi Lelang. PT Eresco.

Tista, A. (2013). Perkembangan Sistem Lelang di Indonesia. Jurnal Al’-Adl, Vol.5, No.10, 76.

Usman, R. (2021). Hukum Lelang. Sinar Grafika.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-27

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Ikbar, A. F., Sungkar, A. H., & Hasian, C. P. (2023). Sosialisasi Pelaksanaan Lelang Eksekusi Melalui Media Sosial Untuk Mendukung Sistem Tranparansi Di Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science, 2(10), 943–958. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.693