EKSEKUSI JAMINAN NASABAH BANK ATAS PERJANJIAN KREDIT BERMASALAH DALAM KEGIATAN PINJAM MEMINJAM PERBANKAN

Penulis

  • Muhammad Dzaky Chairy Azhari Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Azra Mokoputra Universitas Pelita Harapan
  • Musdhalifah Mitha Maharani Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskia Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.691

Kata Kunci:

Eksekusi, Jaminan, Kredit bermasalah

Abstrak

Kredit macet adalah risiko dari kegiatan pinjam meminjam dalam perbankan yang disediakan layanannya oleh Bank. Bank dalam hal ini harus siap menerima setiap risiko atas kelalaian atau wanprestasi dari Debitor dalam melunasi utangnya dalam perjanjian kredit tersebut. Salah satu cara mengantisipasi permasalahan tersebut adalah dengan mengikutsertakan jaminan atas kredit yang diberikan dan diikat dalam perjanjian kredit. Hanya saja dalam proses eksekusinya melalui proses yang cukup Panjang dan juga melalui proses yang tidak dapat dilewati. Eksekusi terhadap jaminan kredit tersebut dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu parade eksekusi dimana pihak bank dalam hal ini dapat melakukan eksekusi sesudah melakukan tahapan atau langkah negosiasi atas kredit gagal ditaati oleh debitor. Eksekusi sebagai suatu upaya terakhir dari pihak bank yang berusaha menyelamatkan kredit macet melalui tahapan atau langkah-langkan penyelamatan kredit. Eksekusi dalam hal ini juga dapat dilakukan melalui fiat eksekusi melalui lembaga atau badan melalui penetapan pengadilan untuk menindak debitur yang tidak taat dalam melakukan kewajiban dalam perjanjian kredit hingga kredit macet.

Referensi

Christiani Widowai, Hukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan, ADIL: Jurnal Hukum, Volume 4, Nomor 1, 2014.

Dwi Ratna Indri Hapsari, Hukum dalam Mendorong Dinamika Pembangunan Perekonomian Nasional Ditinjau Dari Prinsip Ekonomi Kerakyatan, Jurnal Legality, Volume 26, Nomor 2, 2019.

Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan Jilid 1, Jakarta: Ind-Hil-Co., 2005.

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis dan Jaminan Fidusia, (Jakarta: Raja Grafindo, 2001).

H. Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).

Hartono Hadisaputro, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, (Yogyakarta: Liberty, 1984).

Hermanto, Faktor-Faktor Kredit Macet Pada Perusahaan Dagang, (Jakarta: Erlangga, 2006).

Indra Rahmatullah, Aset Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan dalam Perbankan, (Yogyakarta: Deepublish, 2015).

J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan kebendaan Hak Tanggungan, (Bandung: Citra Aditya, 1997).

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007).

Muhammad, Sistem & Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2000).

Noorzana Muji Solikha, Asas Itikad Baik Sebagai Pembatas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kredit Bank, Tesis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2015.

Siti Malikhatun Badriyah, Hukum Jaminan: Buku Ajar.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit di Indonesia, (Jakarta: Bina Cipta Press, 2007).

Sukismo B., Karakter Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis, (Yogyakarrta: PUSKUMBANGSI LEPPA UGM, tanpa tahun).

Siti Malikhatun Badriyah, Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum Oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan, Jurnal MMH, Volume 40, Nomor 3, 2011.

Thomas Suyatno, et. al, Dasar-Dasar Perkreditan, Edisi Keempat, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-27

Cara Mengutip

Chairy Azhari, M. D., Mokoputra, M. A., Maharani , M. M., & Ginting, Y. P. (2023). EKSEKUSI JAMINAN NASABAH BANK ATAS PERJANJIAN KREDIT BERMASALAH DALAM KEGIATAN PINJAM MEMINJAM PERBANKAN. Jurnal Pengabdian West Science, 2(10), 916–928. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.691