IMPLEMENTASI SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1013/PID.B/2009/PN SBY)
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.690Kata Kunci:
Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi, GratifikasiAbstrak
Sistem pembuktian terbalik di Indonesia adalah suatu mekanisme hukum yang memungkinkan pembuktian dalam suatu perkara pidana ditempatkan pada terdakwa atau pihak yang didakwa melakukan tindak pidana, bukan pada jaksa penuntut umum (JPU) atau pihak yang menuduh terdakwa. Penerapan pembuktian terbalik bertujuan untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana tertentu, terutama tindak pidana korupsi, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memperkuat dasar hukum bagi pengadilan untuk menindak pelaku korupsi. Namun, hal ini juga menimbulkan beberapa isu hukum terkait dengan hak asasi manusia, terutama asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan perlindungan terhadap terdakwa. Oleh karena itu, sistem pembuktian terbalik harus diterapkan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa terdakwa tetap mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Penerapan pembuktian terbalik di Indonesia terutama berlaku dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi, dan mekanisme ini dapat berbeda tergantung pada peraturan yang berlaku dan perincian kasusnya.
Referensi
Chazawi, A. (2005). Hukum Pidana Materiil dan Formil di Indonesia. Bayumedia Publishing.
Eddyono, S. W. (2011). Pembebanan Pembuktian Terbalik dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and Its Challenges). Jurnal Legislasi Indonesia, 8(2), 276.
Edo, R. (2014). Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Pembuktian Perkara Gratifikasi. Retrieved from Jurnal Verstek Hukum Acara Universitas Sebelas Maret: https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38863
Hasuri., Mukaromah, Mia (2020). Pembuktian Terbalik Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum dan Kemanusiaan,14(2), 161
Imron, Ali., Iqbal, Muhamad. (2019). Hukum Pembuktian. Pamulang : Unpam Press
Ifrani. (2017). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Retrieved from Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat: https://media.neliti.com/media/publications/225072-tindak-pidana-korupsi-sebagai-kejahatan-d20073e1.pdf
Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 1845. https://media.neliti.com/media/publications/281744-pembuktian-terbalik-suatu-kajian-teoreti-b8ce186f.pdf
Samurine, C. A. (2019). Implementasi Sistem Pembuktian Terbalik dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Lex Crimen, 8(3), 173. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/25645/25298
Samosir, A. (2017). Pembuktian Terbalik: Suatu Kajian Teoretis terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Watch., I.C. (2022). Tren Penindakan Kasus Korupsi semester 1 tahun 2022. Retrieved From https://antikorupsi.org/id/tren-penindakan-kasus-korupsi-semester-1-tahun-2022
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Aprillia Yovieta, Athena Chen Wendra, Claudia Ameilia Putri Oktyaning, Kesha Divandra Lusikooy, Nashsahaja Benaya Adhitya, Rangga Adithya Akbar, Valerie Trifena Eugine Samosir
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.