IMPLEMENTASI SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1013/PID.B/2009/PN SBY)

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Aprillia Yovieta Universitas Pelita Harapan
  • Athena Chen Wendra Universitas Pelita Harapan
  • Claudia Ameilia Putri Oktyaning Universitas Pelita Harapan
  • Kesha Divandra Lusikooy Universitas Pelita Harapan
  • Nashsahaja Benaya Adhitya
  • Rangga Adithya Akbar Universitas Pelita Harapan
  • Valerie Trifena Eugine Samosir Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.690

Kata Kunci:

Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi

Abstrak

Sistem pembuktian terbalik di Indonesia adalah suatu mekanisme hukum yang memungkinkan pembuktian dalam suatu perkara pidana ditempatkan pada terdakwa atau pihak yang didakwa melakukan tindak pidana, bukan pada jaksa penuntut umum (JPU) atau pihak yang menuduh terdakwa. Penerapan pembuktian terbalik bertujuan untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana tertentu, terutama tindak pidana korupsi, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memperkuat dasar hukum bagi pengadilan untuk menindak pelaku korupsi. Namun, hal ini juga menimbulkan beberapa isu hukum terkait dengan hak asasi manusia, terutama asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan perlindungan terhadap terdakwa. Oleh karena itu, sistem pembuktian terbalik harus diterapkan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa terdakwa tetap mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Penerapan pembuktian terbalik di Indonesia terutama berlaku dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi, dan mekanisme ini dapat berbeda tergantung pada peraturan yang berlaku dan perincian kasusnya.

Referensi

Chazawi, A. (2005). Hukum Pidana Materiil dan Formil di Indonesia. Bayumedia Publishing.

Eddyono, S. W. (2011). Pembebanan Pembuktian Terbalik dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and Its Challenges). Jurnal Legislasi Indonesia, 8(2), 276.

Edo, R. (2014). Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Pembuktian Perkara Gratifikasi. Retrieved from Jurnal Verstek Hukum Acara Universitas Sebelas Maret: https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38863

Hasuri., Mukaromah, Mia (2020). Pembuktian Terbalik Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum dan Kemanusiaan,14(2), 161

Imron, Ali., Iqbal, Muhamad. (2019). Hukum Pembuktian. Pamulang : Unpam Press

Ifrani. (2017). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Retrieved from Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat: https://media.neliti.com/media/publications/225072-tindak-pidana-korupsi-sebagai-kejahatan-d20073e1.pdf

Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 1845. https://media.neliti.com/media/publications/281744-pembuktian-terbalik-suatu-kajian-teoreti-b8ce186f.pdf

Samurine, C. A. (2019). Implementasi Sistem Pembuktian Terbalik dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Lex Crimen, 8(3), 173. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/25645/25298

Samosir, A. (2017). Pembuktian Terbalik: Suatu Kajian Teoretis terhadap

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Watch., I.C. (2022). Tren Penindakan Kasus Korupsi semester 1 tahun 2022. Retrieved From https://antikorupsi.org/id/tren-penindakan-kasus-korupsi-semester-1-tahun-2022

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-27

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Yovieta, A., Wendra, A. C., Oktyaning, C. A. P., Lusikooy, K. D., Adhitya, N. B., Akbar, R. A., & Samosir, V. T. E. (2023). IMPLEMENTASI SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1013/PID.B/2009/PN SBY). Jurnal Pengabdian West Science, 2(10), 880–892. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.690