SOSIALISASI LAPORAN HASIL ANALISIS (LHA) DARI PPATK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.688Kata Kunci:
Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK, Laporan Hasil AnalisisAbstrak
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. TPPU merupakan kejahatan yang memiliki karakteristik tindak pidana ganda (double criminality), kejahatan ini diawali dengan tindak pidana asal (predicate crime) dan dilanjutkan dengan tindak pidana lanjutan (follow up crime) yaitu TPPU. Eksistensi dari UU No. 8 Tahun 2010 (UU PPTPPU) digunakan sebagai instrumen hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus TPPU. UU ini juga mengatur tentang keberadaan lembaga independen yang dibentuk khusus untuk mencegah dan memberantas TPPU, yaitu PPATK. PPATK dalam melaksanakan tugasnya mengelola data dan informasi yang diperoleh, serta menganalisis hasil temuannya ke dalam Laporan Hasil Analisis (LHA). Namun dalam hal pembuktian TPPU, LHA tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena alasan satu dan lain hal.
Referensi
Hasan, F. (2022). Posibilitas hasil analisis PPATK sebagai alat bukti dalam penanganan perkara pencucian uang. AML CFT Journal, 1.
Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (n.d.). Profile - Pusat Pelaporan dan analisis transaksi keuangan. https://www.ppatk.go.id/home/menu/2/profile.html
Imron, A., & Iqbal, M. (2019). Hukum Pembuktian (1st ed.). Unpam Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2021). Pembuktian Terbalik Pada tindak pidana PENCUCIAN uang. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 199–218. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p199-218
Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Prawira, T. S. (2022). PEMANFAATAN LAPORAN HASIL ANALISIS (LHA) PPATK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH PENYIDIK POLRI. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(5).
Prasetyo, T., Handayani, T. A., & Karo Karo, R. P. P. (2007). Hukum Acara Pidana Reorientasi Pemikiran Teori Keadilan Bermartabat. K-Media.
Puspa, Y. P. (1997). Kamus Hukum. Semarang: Aneka
Ranoemihardja, R. A. (1997). Hukum Acara Pidana. Bandung: Tarsito
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia.
Soesilo. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
Tim Riset PPATK. (2018). Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Yanuar, Muh. A. (2020). Diskursus Antara kedudukan Delik Pencucian uang sebagai independent crime dengan sebagai follow up crime Pasca Putusan MK Nomor 90/Puu-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 16(4), 721. https://doi.org/10.31078/jk1643
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Erica Manuella Gunadi, Ester Natacha Londe, Hulia Laurellie Wijaya, Jennifer Laura, John Fisher Pandu Jawa Nio, Kharren Hadi, Novita Theodora Sanjaya
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.