Sosialisasi Pembuktian Visum Et Repertum Tindak Pidana Pemerkosaan

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Alesha Arundati Universitas Pelita Harapan
  • Angelica Caesar Budianto Universitas Pelita Harapan
  • Evelyn Demorin Simatupang Universitas Pelita Harapan
  • Fadhil Ramdani Nurandika Universitas Pelita Harapan
  • Lyviani Claudine Sam Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Rafif Universitas Pelita Harapan
  • Nathania Boe Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.687

Kata Kunci:

Pembuktian, Visum et Repertum, Pidana

Abstrak

Pembuktian dalam suatu perkara digunakan untuk menguatkan argumen dari pihak-pihak yang bersangkutan. Sebuah alat bukti dapat memberatkan atau meringankan pidana yang akan dijatuhkan kepada salah satu pihak. Dalam hal pembuktian pidana pemerkosaan, maka alat bukti visum et repertum dapat dipakai untuk membuktikan bahwa sebuah pemerkosaan telah terjadi. Alat bukti ini akan menjelaskan apa yang telah  didapat dari bukti yang diajukan berdasarkan pengamatan dokter sebagai ahli dalam bentuk tertulis. Kedudukan alat bukti visum et repertum dapat menjadi penting dikarenakan sifat yang membuktikan elemen-elemen penting di sebuah tindak pidana pemerkosaan.

Referensi

Afandi, D. (2010). Visum et Repertum.

Admin. (2022, July 5). Alat bukti Dalam Perkara Pidana Menurut Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengadilan Negeri Jantho. https://www.pn-jantho.go.id/index.php/2022/07/05/alat-bukti-dalam-perkara-pidana-menurut-kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana-kuhap/

Hukumonline, T. (n.d.). Visum et repertum: Prosedur, Jenis, Dan Tahapannya. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/visum-et-repertum-lt627c7002011d2/

Kasus, Putusan PN Manokwari No. 35/Pid.B/2015/PN.Mnk

Rizki Akbari, A., Ardhan Saputro, A., & Annisa, B. (2016). Reformasi Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan. Jakarta.

Sujadi, S. (2012). Visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pemerkosaan. Neliti. https://www.neliti.com/publications/12542/visum-et-repertum-pada-tahap-penyidikan-dalammengungkap-tindak-pidana-pemerkosaa#cite

Siadari, H., Rochaeti, N., & Baskoro, B. D. (2016). Arti Penting Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Penanganan Tindak Pidana Perkosaan. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–18.

Syamsuddin, R. (2011). PERANAN VISUM ET REPERTUM DI PENGADILAN. Al-Risalah, 11(1), 190–205.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-27

Cara Mengutip

Yuni Priskila Ginting, Arundati, A., Budianto, A. C., Simatupang, E. D., Nurandika, F. R., Sam, L. C., Rafif, M., & Boe, N. (2023). Sosialisasi Pembuktian Visum Et Repertum Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Pengabdian West Science, 2(10), 893–904. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.687