Sosialisasi Pembuktian Visum Et Repertum Tindak Pidana Pemerkosaan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.687Kata Kunci:
Pembuktian, Visum et Repertum, PidanaAbstrak
Pembuktian dalam suatu perkara digunakan untuk menguatkan argumen dari pihak-pihak yang bersangkutan. Sebuah alat bukti dapat memberatkan atau meringankan pidana yang akan dijatuhkan kepada salah satu pihak. Dalam hal pembuktian pidana pemerkosaan, maka alat bukti visum et repertum dapat dipakai untuk membuktikan bahwa sebuah pemerkosaan telah terjadi. Alat bukti ini akan menjelaskan apa yang telah didapat dari bukti yang diajukan berdasarkan pengamatan dokter sebagai ahli dalam bentuk tertulis. Kedudukan alat bukti visum et repertum dapat menjadi penting dikarenakan sifat yang membuktikan elemen-elemen penting di sebuah tindak pidana pemerkosaan.
Referensi
Afandi, D. (2010). Visum et Repertum.
Admin. (2022, July 5). Alat bukti Dalam Perkara Pidana Menurut Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengadilan Negeri Jantho. https://www.pn-jantho.go.id/index.php/2022/07/05/alat-bukti-dalam-perkara-pidana-menurut-kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana-kuhap/
Hukumonline, T. (n.d.). Visum et repertum: Prosedur, Jenis, Dan Tahapannya. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/visum-et-repertum-lt627c7002011d2/
Kasus, Putusan PN Manokwari No. 35/Pid.B/2015/PN.Mnk
Rizki Akbari, A., Ardhan Saputro, A., & Annisa, B. (2016). Reformasi Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan. Jakarta.
Sujadi, S. (2012). Visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pemerkosaan. Neliti. https://www.neliti.com/publications/12542/visum-et-repertum-pada-tahap-penyidikan-dalammengungkap-tindak-pidana-pemerkosaa#cite
Siadari, H., Rochaeti, N., & Baskoro, B. D. (2016). Arti Penting Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Penanganan Tindak Pidana Perkosaan. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–18.
Syamsuddin, R. (2011). PERANAN VISUM ET REPERTUM DI PENGADILAN. Al-Risalah, 11(1), 190–205.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Alesha Arundati, Angelica Caesar Budianto, Evelyn Demorin Simatupang, Fadhil Ramdani Nurandika, Lyviani Claudine Sam, Muhammad Rafif, Nathania Boe
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.