IMPLEMENTASI SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PIDANA

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Laurencia Laurencia Universitas Pelita Harapan
  • Melviana Melviana Universitas Pelita Harapan
  • Michael Antonio Halim Universitas Pelita Harapan
  • Nathaniela Jessica Universitas Pelita Harapan
  • Slamet Riyadi Universitas Pelita Harapan
  • Trista Alessandra Jursito Universitas Pelita Harapan
  • Valerie Gracielle Tang Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.683

Kata Kunci:

Pembuktian, Saksi Mahkota, Alat Bukti

Abstrak

Pembuktian merupakan proses membuktikan suatu perbuatan yang mampu membantu penyelesaian kasus pidana maupun perdata. Pembuktian dapat dilakukan melalui 2 objek, yaitu alat bukti dan/atau barang bukti. Alat bukti terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Keterangan saksi merupakan salah satu aspek penting dalam menunjang pembuktian, sebab melibatkan orang-orang yang berkaitan dengan kasus terkait. Saksi Mahkota merupakan salah satu keterangan saksi yang digunakan secara khusus oleh penyidik atau Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut. Saksi Mahkota pun secara khusus mengenakan pelaku tindak pidana ikut serta (deelneming) untuk bersaksi secara langsung terhadap tersangka lainnya.

Referensi

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

https://www.hukumonline.com/berita/a/keterangan-saksi-sebagai-alat-bukti-lt6357b0c181f39/

https://www.hukumonline.com/berita/a/pembuktian-alat-bukti-dalam-perkara-pidana-dan-perdata-lt62d51f4edb81b/

Willa Wahyuni: “Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti”, 15 September, 2023.

Willa Wahyuni: “Pembuktian Alat Bukti dalam Perkara Pidana dan Perdata”, 15 September, 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-27

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Laurencia, L., Melviana, M., Halim, M. A., Jessica, N., Riyadi, S., Jursito, T. A., & Tang, V. G. (2023). IMPLEMENTASI SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PIDANA. Jurnal Pengabdian West Science, 2(10), 826–839. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.683