IMPLEMENTASI SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.683Kata Kunci:
Pembuktian, Saksi Mahkota, Alat BuktiAbstrak
Pembuktian merupakan proses membuktikan suatu perbuatan yang mampu membantu penyelesaian kasus pidana maupun perdata. Pembuktian dapat dilakukan melalui 2 objek, yaitu alat bukti dan/atau barang bukti. Alat bukti terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Keterangan saksi merupakan salah satu aspek penting dalam menunjang pembuktian, sebab melibatkan orang-orang yang berkaitan dengan kasus terkait. Saksi Mahkota merupakan salah satu keterangan saksi yang digunakan secara khusus oleh penyidik atau Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut. Saksi Mahkota pun secara khusus mengenakan pelaku tindak pidana ikut serta (deelneming) untuk bersaksi secara langsung terhadap tersangka lainnya.
Referensi
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
https://www.hukumonline.com/berita/a/keterangan-saksi-sebagai-alat-bukti-lt6357b0c181f39/
Willa Wahyuni: “Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti”, 15 September, 2023.
Willa Wahyuni: “Pembuktian Alat Bukti dalam Perkara Pidana dan Perdata”, 15 September, 2023.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Laurencia Laurencia, Melviana Melviana, Michael Antonio Halim, Nathaniela Jessica, Slamet Riyadi, Trista Alessandra Jursito, Valerie Gracielle Tang
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.