SOSIALISASI TERKAIT DENGAN PENGATURAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.682Kata Kunci:
Pengabdian, Eksekusi Pembayaran Uang, Hukum Acara Perdata, Efektivitas, Pemahaman MasyarakatAbstrak
Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara eksekusi pembayaran uang sesuai hukum acara perdata, serta untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan eksekusi. Isu yang menjadi fokus pengabdian adalah pemahaman masyarakat dan efektivitas eksekusi. Metode yang digunakan adalah sosialisasi, edukasi, percepatan proses, dan penekanan biaya. Hasil pengabdian adalah pemahaman masyarakat yang lebih baik dan efektivitas eksekusi yang lebih tinggi. Pengabdian ini dapat menciptakan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Referensi
Bambang Sutiyoso, Menguraikan Problematikan Eksekusi Perkara Perta, Dosen Direktur LKBH FH UI.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Peraturan Lelang (vendu regelement), Lembaran Negara (LN) 1908 No.189.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Peraturan Lelang (vendu regelement), Lembaran Negara (LN) 1908 No.189.
Muhammad, Abdulkadir, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti
Ralang Hartati dan Syafrida, “Hambatan Dalam Eksekusi Perkara Perdata”, Jurnal Hukum, Vol. 12 No.1, Hal. 8.
Subekti, 1997, Hukum Acara Perdata, Bandung: Bina Cipta.
Yahya Harahap, 2014, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Yahya Harahap, 2016, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Yahya Harahap (1),1991, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: PT.Gramedia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Jeni Melisa Karisma, Deynisha Efla Putri, Ega Yolanda Lumban Tobing
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.