SOSIALISASI TERKAIT HASIL EKSEKUSI RIIL YANG MELEBIHI BATAS EKSEKUSI TERKAIT SENGKETA TANAH

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Merdiansyah Maulana Mahendi
  • Athaya Meliala Universitas Pelita Harapan
  • Novia Naibaho Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.676

Kata Kunci:

Eksekusi, Urusan Agraria, Sengketa Tanah

Abstrak

Penelitian ini membahas secara mendalam tentang konsekuensi dari eksekusi yang melebihi batas waktu eksekusi dan dampaknya terhadap sistem hukum Indonesia. Hasil eksekusi tanah yang melebihi batas eksekusi menjadi masalah substansial yang menimbulkan keraguan hukum, melanggar hak asasi manusia dan dapat menghambat reforma agraria. Masalah ini juga berdampak negatif terhadap stabilitas sosial dan dapat menimbulkan konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, penelitian ini mengeksplorasi aspek hukum, seperti asas eksekusi dalam hukum perdata Indonesia, dan melibatkan studi kasus konkret mengenai eksekusi aktual yang melampaui batas wilayah tempat eksekusi dilakukan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan mengacu pada literatur-literatur hukum yang relevan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini juga mengkaji pandangan para ahli hukum dan pendapat para praktisi hukum untuk mengetahui lebih jauh mengenai dampak dan implikasi dari eksekusi yang berlebihan. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa langkah-langkah serius dan komprehensif harus diambil untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum di Indonesia, memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip keadilan, dan melindungi hak-hak individu. Hal ini akan membantu menghindari masalah eksekusi mati yang berlebihan dan menciptakan sistem peradilan yang lebih stabil dan adil bagi semua warga negara.

Referensi

Harahap, S. M. Y. (2023). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata.

Hartini, S., Widihastuti, S., Civics, I. N.-J., & 2017, undefined. (n.d.). Eksekusi putusan hakim dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sleman. Core.Ac.Uk.

M. I.-: J. I. H. F. S. dan, & 2016, undefined. (2016). Eksekusi Tanah Terhadap Putusan Serta Merta. Journal3.Uin-Alauddin.Ac.Id, 3, 63.

RAHMAT, A. (2019). PERMASLAHAN BARANG MILIK NEGARA SEBAGAI OBJEK EKSEKUSI RIIL PUTUSAN PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 349 PK/Pdt/2017).

Rusli, T., Pahlawan, R. A.-J., & 2021, undefined. (2016). Analisis Yuridis Faktor Penghambat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 199PK/pdt/2007 (Studi Kasus Eksekusi Tanah Di Kec. Jati Agung. Journal.Universitaspahlawan.Ac.Id, 3, 63.

Setiawan, G., Madani, S., … B. P.-… : J. R. I., & 2023, undefined. (2023). Pelaksanaan Eksekusi Riil terhadap Tanah dan Bangunan dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Studi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Kelas 1B. Jurnal.Untirta.Ac.Id, 3(1), 2798–5598.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-27

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Mahendi, M. M., Meliala, A., & Naibaho, N. (2023). SOSIALISASI TERKAIT HASIL EKSEKUSI RIIL YANG MELEBIHI BATAS EKSEKUSI TERKAIT SENGKETA TANAH. Jurnal Pengabdian West Science, 2(10), 905–915. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.676