Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i09.623Abstrak
Visum et Repertum dalam konteks pemerkosaan adalah proses pemeriksaan medis oleh ahli forensik medis terlatih untuk mendokumentasikan bukti-bukti fisik yang berkaitan dengan tindakan pemerkosaan. Ini adalah laporan medis penting dalam proses hukum yang bertujuan untuk memeriksa dan mendokumentasikan cedera atau bukti fisik yang terkait dengan pemerkosaan serta menyediakan bukti kuat dalam pengadilan. Proses pemeriksaan Visum et Repertum melibatkan wawancara dengan korban, pemeriksaan fisik, pengambilan sampel forensik, dokumentasi visual, dan pembuatan laporan medis. Laporan Visum et Repertum menjadi bukti utama dalam kasus pemerkosaan dan harus dibuat dengan cermat dan profesional. Selama proses ini, penting memberikan perlindungan dan dukungan psikologis kepada korban pemerkosaan. Hasil pemeriksaan Visum et Repertum dapat memiliki dampak besar dalam putusan pengadilan dan membantu membuktikan kesalahan pelaku pemerkosaan. Keandalan bukti ini sangat penting, dan dokter forensik harus bekerja secara teliti dan profesional. Visum et Repertum berperan kunci dalam memastikan keadilan bagi korban pemerkosaan dan menghukum pelaku tindakan kriminal ini. Namun, ada kendala dan tantangan dalam pembuktian Visum et Repertum, seperti keterbatasan waktu, kesulitan dalam mengumpulkan bukti fisik, serta koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses hukum. Dukungan psikologis dan sosial kepada korban juga menjadi penting dalam menghadapi proses ini. Perkembangan hukum terkait Visum et Repertum di Indonesia mencakup dasar hukum dari Undang-Undang Dasar 1945, KUHAP, perkembangan teknologi medis, kasus-kasus bersejarah, dan peningkatan standar profesionalisme dalam praktik medis. Semua ini berkontribusi pada upaya meningkatkan kualitas dan keadilan dalam proses hukum terkait pemerkosaan dan kasus-kasus lain yang memerlukan pembuktian melalui Visum et Repertum.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Aksel Stefan Wenur, Cindy Destiani, Michelle Clarisa Candra Halim, Raden Ayu Rani Mutiara Dewi, Steffi Lauw
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.