ANALISIS KODE ETIK NOTARIS DALAM MENJALANKAN PROFESI

Penulis

  • Abednego Ozora
  • Chika Permana
  • Ekklesia Nauly
  • Elisabeth Puteri Mahasiswa
  • Jennifer Eve
  • Nathania Boenni
  • Slamet Riyadi
  • Yuni Priskila Ginting

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i08.511

Kata Kunci:

Notaris, Pelayanan Jasa, Etika Profesi

Abstrak

Tujuan negara adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Notaris sebagai pejabat umum yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan jasanya. Jasa tersebut dimaknai dalam konteks yang luas, yang meliputi tidak hanya pembuatan akta otentik, legalisasi surat-surat pribadi, atau pemberian nasehat hukum yang berkaitan dengan masalah kenotariatan, tetapi selain itu notaris juga berkewajiban untuk menerapkan etika profesinya dalam memberikan jasa pada klien. Permasalahan yang dibahas di dalam jurnal ini adalah penerapan etika profesi oleh notaris dan sanksi hukum yang diberikan pada notaris yang tidak melaksanakan etika profesinya dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien. Metode penelitian yang digunakan untuk riset jurnal ini adalah penelitian hukum normatif dengan penelitian menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa notaris harus memperhatikan etika profesinya ketika sedang memberikan jasanya pada klien. Notaris di dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan ketentuan UUJN serta Kode Etik Notaris.

Referensi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS.

Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Permenkumham No. 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Permenkumham No. 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Hukum Online (2007) "Jika Notaris Merangkap Jadi Makelar Tanah" https://www.hukumonline.com/berita/a/jika-notaris-merangkap-jadi-makelar-tanah-hol18121?page=all

Kanwil NTB. (2022, August 10). MPW Dan MPD notaris. Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat | Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. https://ntb.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukumumum/mpw-dan-mpd-notaris/majelis-pengawas-notaris

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-28

Cara Mengutip

Ozora, A., Permana, C., Nauly, E., Puteri, E., Eve, J., Boenni, N., Riyadi, S., & Ginting, Y. P. (2023). ANALISIS KODE ETIK NOTARIS DALAM MENJALANKAN PROFESI. Jurnal Pengabdian West Science, 2(08), 661–673. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i08.511