Analisis Kritis Tentang Etika Profesi Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i07.502Kata Kunci:
Etika Profesi Hakim, Sistem Peradilan, Integritas, KeadilanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membahas etika profesi hakim, dengan berfokus pada eksplorasi isu-isu yang berkaitan dengan implementasi dan penerapan kode etik hakim. Kode etik hakim adalah panduan yang mengatur perilaku dan tindakan yang mencakup prinsip-prinsip moral dan standar perilaku yang harus diikuti hakim dalam menjalankan tugasnya. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis mendalam terhadap berbagai aspek etika profesi hakim seperti integritas dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Kemudian, penelitian ini juga menganalisa mengenai berbagai tantangan dan dilema moral yang dihadapi oleh hakim dalam pengambilan keputusan hukum. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang pentingnya etika profesi hakim dalam memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Referensi
Afrizal, R. (2021). Penguatan Sistem Peradilan Pidana Melalui Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Jurnal Yudisial,13(3), 391-408.
Aprita, S. (2020). Etika Profesi Hukum, Bandung: Refika Aditama.
Azizah, F. N., Kholifah, N., & Farhani, A. (2023). Penguatan Etika Profesi Hakim Dalam Mewujudkan Penegakan. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 10(2), 661-682.
Fahira, M. A., & Fahmi, S. N. A. (2022). Professional ethics of judges in court. MILRev: Metro Islamic Law Review, 1(2), 176-187.
Kamil, Ahmad. 2008. Pedoman Perilaku Hakim Dalam Perspektif Filsafat Etika. Majalah Hukum, Suara Uldilag. No. 13. Jakarta: MARI.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Subihat, I. (2019). Sistem Peradilan Di Indonesia Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yustitia, 5(1), 27-62.
Zuhriah, Erfaniah. (2008). Peradilan Agama di Indonesia Dalam Rentang Sejarah dan Pasang Surut. Malang: UIN Malang Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Audy Arcelya, Evan Rhein Maruli, Fasya Tasya Mersilya Santoso, Franshokyarto Suminto, Nadya Roseline, Yovania Sipayung
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.