ETIKA PROFESI JAKSA SEBAGAI GERBANG KEADILAN SISTEM HUKUM REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i08.492Kata Kunci:
Jaksa, Integritas, Komisi Kejaksaan Republik IndonesiaAbstrak
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat). Karena itu, seluruh pemerintahan di Indonesia dijalankan dan tunduk terhadap Undang-Undang. Jaksa sebagai gerbang utama peradilan di Indonesia yang membawa kewibawaan dalam membela Negara. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI No: Per-14/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa. Jaksa dituntut untuk memiliki integritas dan profesionalitas dalam mewujudkan kepastian hukum di Indonesia. Menganalisis melalui Undang-Undang dan Peraturan yang menjadi tumpuan jaksa dalam menjalankan tugasnya masih terdapat keluhan dari masyarakat lua. melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Terlebih lagi menunjukkan ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap sistem peradilan di Indonesia terutama dalam lembaga Kejaksaan. Implementasi dari Undang-Undang dan Peraturan Jaksa sendiri menjadi persoalan dan satu-satunya cara yang dapat disempurnakan agar memberikan efek jera bagi para jaksa yang melanggar kode etik maupun tindakan yang menurunkan kualitas moral dari institusi Kejaksaan.
Referensi
Republik Indonesia, Undang-Undang No.11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195550/uu-no-11-tahun-2021
Peraturan Jaksa Agung RI No. :per-14/A/JA/11/2012 Tentang kode perilaku jaksa dalam melaksanakan sistem yudikatif https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/171295/peraturan-jaksa-agung-no-per-014aja112012
Peraturan Jaksa No. 15 Tahun 2013 https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/-53-f38e8148daf1e4881ff717501b0cd5f3.pdf
Putra, A. K., Rani, F. A., & Syahbandir, M. (2017). EKSISTENSI LEMBAGA KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA. Syiah Kuala Law Journal, 1(2), 163–182. https://jurnal.usk.ac.id/SKLJ/article/download/8479/6852
Rosita, D. (2018). KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI PELAKSANA KEKUASAAN NEGARA DI BIDANG PENUNTUTAN DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA. Ius Constituendum, 3(1). https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/download/862/547
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Gwayneowen Justin, Jesselyn Harijanto, Lyviani Sam, Michelle Halim, Rachelina Marceliani, Vanessa Valentina
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.