ETIKA PROFESI JAKSA SEBAGAI GERBANG KEADILAN SISTEM HUKUM REPUBLIK INDONESIA

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Gwayneowen Justin Universitas Pelita Harapan
  • Jesselyn Harijanto Universitas Pelita Harapan
  • Lyviani Sam Universitas Pelita Harapan
  • Michelle Halim Universitas Pelita Harapan
  • Rachelina Marceliani Universitas Pelita Harapan
  • Vanessa Valentina Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i08.492

Kata Kunci:

Jaksa, Integritas, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Abstrak

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat). Karena itu, seluruh pemerintahan di Indonesia dijalankan dan tunduk terhadap Undang-Undang. Jaksa sebagai gerbang utama peradilan di Indonesia yang membawa kewibawaan dalam membela Negara. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI No: Per-14/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa. Jaksa dituntut untuk memiliki integritas dan profesionalitas dalam mewujudkan kepastian hukum di Indonesia. Menganalisis melalui Undang-Undang dan Peraturan yang menjadi tumpuan jaksa dalam menjalankan tugasnya masih terdapat keluhan dari masyarakat lua. melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Terlebih lagi menunjukkan ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap sistem peradilan di Indonesia terutama dalam lembaga Kejaksaan. Implementasi dari Undang-Undang dan Peraturan Jaksa sendiri menjadi persoalan dan satu-satunya cara yang dapat disempurnakan agar memberikan efek jera bagi para jaksa yang melanggar kode etik maupun tindakan yang menurunkan kualitas moral dari institusi Kejaksaan.

Referensi

Republik Indonesia, Undang-Undang No.11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195550/uu-no-11-tahun-2021

Peraturan Jaksa Agung RI No. :per-14/A/JA/11/2012 Tentang kode perilaku jaksa dalam melaksanakan sistem yudikatif https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/171295/peraturan-jaksa-agung-no-per-014aja112012

Peraturan Jaksa No. 15 Tahun 2013 https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/-53-f38e8148daf1e4881ff717501b0cd5f3.pdf

Putra, A. K., Rani, F. A., & Syahbandir, M. (2017). EKSISTENSI LEMBAGA KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA. Syiah Kuala Law Journal, 1(2), 163–182. https://jurnal.usk.ac.id/SKLJ/article/download/8479/6852

Rosita, D. (2018). KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI PELAKSANA KEKUASAAN NEGARA DI BIDANG PENUNTUTAN DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA. Ius Constituendum, 3(1). https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/download/862/547

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-28

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Justin, G., Harijanto, J., Sam, L., Halim, M., Marceliani, R., & Valentina, V. (2023). ETIKA PROFESI JAKSA SEBAGAI GERBANG KEADILAN SISTEM HUKUM REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Pengabdian West Science, 2(08), 633–645. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i08.492