SOSIALISASI TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING PADA MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i07.469Kata Kunci:
Pencucian Uang, Perbandingan Hukum, Financial Intelligence UnitAbstrak
Perkembangan era globalisasi yang didorong kemajuan teknologi informasi, selain mempermudah manusia untuk berkomunikasi lintas negara, juga mempermudah dilakukannya kejahatan lintas negara. Salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang sangat meresahkan adalah pencucian uang. Maraknya tindak pidana pencucian uang saat ini disebabkan karena meningkatnya berbagai tindak pidana pokok seperti Tindak Pidana Narkotika, Perdagangan Orang, Terorisme, Prostitusi, Korupsi, dan lain sebagainya. Penelitian ini membahas tentang perbandingan hukum tindak pidana pencucian uang antara negara Indonesia dengan negara Malaysia dan Filipina. Oleh karena itu timbul beberapa permasalahan di antaranya adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang di setiap negara dan bagaimana peran dari financial intelligence unit di setiap negara. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang di setiap negara memilki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Indonesia perlu berkaca pada kelebihan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang di negara lain untuk mengembangkan Undang-Undangnya dengan lebih komprehensif.
Referensi
Assessing the Digital Financial Threat Landscape in Indonesia. United Nations : UNODC Regional Office for Southeast Asia and the Pacific. https://www.unodc.org/roseap/en/what-we-do/anti-corruption/topics/2022/03-assessing-digital-financial-threat-landscape-indonesia.html
ComplyAdvantage. (n.d.). Anti-money laundering in Malaysia. https://complyadvantage.com/insights/anti-money-laundering-malaysia/
Financial Action Task Force. (2021, June 25). Follow-up report: Mutual evaluation of the Philippines. https://www.fatf-gafi.org/en/publications/Mutualevaluations/Fur-philippines-2021.html.
Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini, S. R. (2007). Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafitri.
Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2008). Tindak Pidana Pencucian Uang. PT Citra Aditya Bakti. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=gMJ_EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR11&dq=tindak+pidana+pencucian+uang&ots=hVv-ebhjeK&sig=uo2mY_nUx_QgKV0f3tgdJNFBkRY&redir_esc=y#v=onepage&q=tindak%20pidana%20pencucian%20uang&f=false
The Philippines’ progress in strengthening measures to tackle money laundering and terrorist financing. https://www.fatf-gafi.org/en/publications/Mutualevaluations/Fur-philippines-2021.html
Tookitaki. Emerging money laundering trends, challenges and solutions in Malaysia. https://www.tookitaki.com/compliance_hub/emerging-money-laundering-trends-challenges-solutions-malaysia
Transparency International. (2023, January 24). 2020 Corruption Perceptions Index - Explore the results. Transparency.org. https://www.transparency.org/en/cpi/2020
United Nations Office on Drugs and Crime Regional Office for Southeast Asia and the Pacific. (2022, March 3). Assessing the digital financial threat landscape in Indonesia. https://www.unodc.org/roseap/en/what-we-do/anti-corruption/topics/2022/03-assessing-digital-financial-threat-landscape-indonesia.html
Wilujeng, D. I. (2016). Studi Komparasi Hukum Pidana Indonesia dan Filipina Tentang Perdagangan Orang (Master’s thesis). Fakulatas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Kelvin Yohanes, Irvine Amar Herardi, Jeni Melisa Karisma, Rico Leonard Gunadi, Merdiansyah Maulana Mahendi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.