KOMPETENSI MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA SEBELUM MELAKSANAKAN PROSES PERSIDANGAN

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Alesha Arundati Universitas Pelita Harapan
  • Angelica Caesar Budianto Universitas Pelita Harapan
  • Ester Natacha Londe Universitas Pelita Harapan
  • Melviana Universitas Pelita Harapan
  • Trista Alessandra Jursito Universitas Pelita Harapan
  • Valerie Gracielle Tang Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i07.466

Kata Kunci:

Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Mediator

Abstrak

Mediasi merupakan cara atau bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan menggunakan proses perundingan dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan dari para Pihak dengan bantuan Mediator, sedangkan Mediator adalah pihak netral yang dalam ini bertugas untuk membantu para pihak pada saat proses perundingan dengan tujuan untuk mencari serta merumuskan beberapa cara penyelesaian sengketa tanpa harus menggunakan paksaan atau putusan dalam penyelesaian sengketa. Mediasi merupakan salah satu penyelesaian yang dilakukan sebelum proses persidangan dimulai. Mediasi juga dianggap sebagai jalan keluar yang diupayakan supaya proses persidangan di dalam Pengadilan tidak perlu dilakukan.

Biografi Penulis

Alesha Arundati, Universitas Pelita Harapan

 

 

Angelica Caesar Budianto, Universitas Pelita Harapan

 

 

Ester Natacha Londe, Universitas Pelita Harapan

 

 

Melviana, Universitas Pelita Harapan

 

 

Trista Alessandra Jursito, Universitas Pelita Harapan

 

 

Valerie Gracielle Tang, Universitas Pelita Harapan

 

 

Referensi

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 117/KMA/SK/VI/2018 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim, 4 Februari 2014

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No 108/KMA/SK/VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, Lampiran V, 17 Juni 2016.

Mahkamah Agung Republik Indonesia: “Prosedur Mediasi”, Juli 28, 2021. https://www.pa-kuningan.go.id/layanan-hukum/layanan-mediasi/prosedur-mediasi

Masamba, “MEDIASI BERHASIL GAGALKAN PERCERAIAN”, https://www.pa-masamba.go.id/index.php/tranparansi2/kepegawaian/8-berita/628-mediasi-berhas

il-gagalkan-perceraian, accessed 28 Mei 2003

Mahkamah Agung Republik Indonesia: “Prosedur Mediasi”, Juli 28, 2021. https://www.pa-kuningan.go.id/layanan-hukum/layanan-mediasi/prosedur-media.

Pengadilan Agama Jakarta Timur, “ MEDIASI PROSEDUR DAN TAHAP” https://www.pa-jakartatimur.go.id/kepaniteraan/mediasi/prosedur-mediasi#:~:text=Semua%20per kara%20perdata%20yang%20diselesaikan,wajib%20diupayakan%20penyelesaian%20melalui%2mediasi., diakses 29 Mei 2023

Pelatihan / Pendidikan Mediator. “Persyaratan Pelatihan - Pelatihan Pendidikan Mediator Bersertifikat.” Pelatihan Pendidikan Mediator Bersertifikat, November 3, 2022. https://dpp-mmi.org/persyaratan-pelatihan/.

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-31

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Arundati, A., Budianto, A. C., Londe, E. N., Melviana, Jursito, T. A., & Tang, V. G. (2023). KOMPETENSI MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA SEBELUM MELAKSANAKAN PROSES PERSIDANGAN. Jurnal Pengabdian West Science, 2(07), 541–557. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i07.466