ETIKA PROFESI POLISI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PERANGKAT PENEGAK HUKUM DAN PELAYANAN PUBLIK

Penulis

  • Cindy Destiani Universitas Pelita Harapan
  • Angella Floistan Lumba Universitas Pelita Harapan
  • Aksel Stefan Wenur Universitas Pelita Harapan
  • Michael Antonio Halim Universitas Pelita Harapan
  • Michael Enron Effendi Universitas Pelita Harapan
  • Raden Ayu Rani Mutiara Dewi Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i6.412

Kata Kunci:

Kode Etik, Polisi, Hukum

Abstrak

Penegakan hukum dan pelayanan masyarakat yang baik memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara. Dalam konteks Republik Indonesia, polisi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem keamanan dan penegakan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis etika profesi polisi Republik Indonesia dan implikasi nya dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data dari sumber yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa etika profesi polisi Republik Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip seperti keadilan, integritas, keberanian, dan pelayanan masyarakat. Prinsip-prinsip ini membimbing perilaku polisi dalam menjalankan tugas mereka, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan masyarakat. Selain itu, penelitian ini mengungkapkan tantangan yang dihadapi seperti pelanggaran hukum, hak asasi manusia, dan diskriminasi. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami pentingnya etika profesi polisi. Dengan memperkuat nilai-nilai etika profesi polisi, diharapkan penegakan hukum dan pelayanan masyarakat dapat ditingkatkan, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan bermartabat.

Referensi

Astawa, I Ketut. Etika Profesi Polri. Kepolisian Republik Indonesia, 2016.

Diati Yanuarsasi, Putri. REVITALISASI POLRI MENUJU PELAYANAN PRIMA (Studi pada Polres Tulungagung). Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 2, No 1, FIA UNIBRAW, Malang.

Kanisius, Petrus Noven Manalu. Jurnal fungsi kode etik profesi polisi dalam rangka meningkatkan profesionalitas kerjanyata. (Universitas Atma Jaya: Yogyakarta. 2014).

Munawarman, Andi. Artikel Sejarah Singkat POLRI, di.http:/ /www.HukumOnline.com/ hg/narasi/2004/04/21/nrs,20040421-01,id.html. diakses pada tanggal September 2016 pukul 11.20 WIB.

Puspita, Nestiti Aroma. Pelaksanaan tugas dan wewenang komisi kode etik kepolisian Republik Indonesia. Diponegoro Law jurnal. Vol. 5 No. 3, 2016.

Raharjo, Agus dan Angkasa.PROFESIONALISME POLISI DALAM PENEGAKAN HUKUM. Jurnal Dinamika Hukum,Vol. 11 No. 3 September 2011, FH Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto.

Suwarto, irwan (2003), Polri Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia. (Ekasakti Press: Padang)

Suka, Ibnu. Peran Dan Tanggung Jawab Polri Sebagai Penegak Hukum Dalam Melaksanaan Restorative Justice Untuk Keadilan Dan Kemanfaatan Masyarakat. Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 13. No. 1 Maret 2018, FH UNISSULA Semarang.

Satoto, sukamto. Kapolnas, Mandiri, Independen. Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III September 2014.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-28

Cara Mengutip

Destiani, C., Lumba, A. F., Aksel Stefan Wenur, Michael Antonio Halim, Michael Enron Effendi, & Mutiara Dewi, R. A. R. (2023). ETIKA PROFESI POLISI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PERANGKAT PENEGAK HUKUM DAN PELAYANAN PUBLIK. Jurnal Pengabdian West Science, 2(06), 427–441. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i6.412