Perbandingan Penegakan Hukum Mengenai Tindak Pidana Korupsi di Negara Indonesia dan Negara Malaysia Berdasarkan Sistem Hukumnya

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Abiyyu Faruq Ikbar Universitas Pelita Harapan
  • Deynisha Efla Putri Universitas Pelita Harapan
  • Gusti Rihhadatul Aisy Universitas Pelita Harapan
  • Rivaldo Pua Dawe Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i6.383

Kata Kunci:

Korupsi, Sistem Hukum, Peran Pemerintah

Abstrak

Tindak pidana korupsi di Indonesia dan Malaysia berbeda, dimana Indonesia mengalami golongan tinggi. Sedangkan di Malaysia tergolong rendah. Oleh karena itu, menjadi pertanyaan mengenai sistem hukum seperti apa yang diterapkan di Indonesia dan di Malaysia sehingga angka kasus tindak pidana korupsi di antara kedua negara tersebut berbeda jauh dan bagaimana peran pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam menanggulangi permasalahan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah Indonesia dan Malaysia sama-sama memiliki ketegasan akan permasalahan tindak pidana korupsi namun kesadaran dari pejabat negara dan penyelenggara negara yang berbeda. Saran dari adanya penelitian ini adalah sikap kesadaran dari pejabat negara dan penyelenggara negara untuk menghindari tindak pidana korupsi.

Referensi

Abidin, M. Z. (2015). Tinjauan atas kebijakan dana insentif daerah dalam mendukung kinerja pemerintahan provinsi dan kesejahteraan masyarakat. Civil Service Journal, 9(1)

Bahoo, S. (2020). Corruption in banks: A bibliometric review and agenda. Finance Research Letters

Fuady, Munir. (2018). Metode riset hukum: pendekatan teori dan konsep

Fikri, A. (2020). KPK tahan menteri sosial terkait perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2)

Jupri, J. (2019). Diskriminasi hukum dalam pemberantasan korupsi politik di daerah. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 11(1)

Kusumo, A. T. S. (2015). Hukuman mati ditinjau dari perspektif hukum dan hak asasi manusia internasional.

Pertiwi, K. (2019). Kesenjangan dalam wacana antikorupsi di Indonesia: Temuan dari literatur studi korupsi kritis. Integritas, 5(2)

Ramadhana, K. (2019). Menyoal kinerja KPK: Antara harapan dan pencapaian. Integritas, 5(2)

Supriyadi. (2015). Penetapan tindak pidana sebagai kejahatan dan pelanggaran dalam undang-undang pidana khusus. Mimbar Hukum, 27(3)

Wijayanti Ratna Daniar Paramita, Metode Penelitian Kuantitatif (Lumajang: Widya Gama Press, 2021).

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-28

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Ikbar, A. F., Putri, D. E., Aisy, G. R., & Dawe, R. P. (2023). Perbandingan Penegakan Hukum Mengenai Tindak Pidana Korupsi di Negara Indonesia dan Negara Malaysia Berdasarkan Sistem Hukumnya . Jurnal Pengabdian West Science, 2(06), 374–383. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i6.383