Penyuluhan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja, Khususnya Bullying Pada Siswa Sekolah Menengah Pertama

Penulis

  • Teddy Prima Anggriawan Univeritas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Nauval Bahij Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Aulia Rahmah Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Salzabilla Cinta Aurellya Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Akbar Firman Syah Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v3i07.1435

Kata Kunci:

Bullying, Dampak, Pencegahan

Abstrak

Bullying merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menyakiti atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat berupa kekerasan fisik, verbal, atau psikologis, dan sering terjadi berulang kali. Bullying dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk sekolah, tempat kerja, dan/atau lingkungan tempat tinggal. Dampak dari bullying sangat serius, termasuk menurunkan rasa percaya diri, menyebabkan depresi, kecemasan, bahkan tidak jarang korban bullying melakukan percobaan bunuh diri. Upaya untuk mengatasi bullying melibatkan pendekatan multidisiplin yang mencakup pendidikan, penegakan hukum, dan dukungan psikologis. Sekolah dan tempat kerja perlu mengembangkan kebijakan anti bullying yang tegas dan menegakkan peraturan yang mengatur tentang konsekuensi bagi pelaku bullying. Selain itu, program pendidikan yang menanamkan nilai-nilai empati dan saling menghormati sangat penting dalam pencegahan bullying. Masyarakat juga harus dilibatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua individu. Dengan demikian, penanganan bullying memerlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk menciptakan perubahan yang signifikan.

Referensi

Diannita, A., Salsabela, F., Wijiati, L., & Putri, A. M. S. (2023). Pengaruh Bullying terhadap Pelajar pada Tingkat Sekolah Menengah Pertama. Journal of Education Research, 4(1), 297-301.

Farida, S. I. I., & Rochmani, R. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perundungan (Bullying) Anak Dibawah Umur. Dinamika Hukum, 21(2), 44-51.

Firmansyah, F. A. (2021). Peran Guru Dalam Penanganan Dan Pencegahan Bullying di Tingkat Sekolah Dasar. Jurnal Al-Husna, 2(3), 205-216.

Jumarnis, S. A., Anugerah, J. C., & Sinaga, Y. J. (2023). Strategi Penanaman Pendidikan Karakter Dalam Meminimalisir Bullying Siswa Sekolah Dasar. Jurnal Elementaria Edukasia, 6(3), 1103-1117.

Ramadhanti, R., & Hidayat, M. T. (2022). Strategi guru dalam mengatasi perilaku bullying siswa di sekolah dasar. Jurnal Basicedu, 6(3), 4566-4573.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-29

Cara Mengutip

Anggriawan, T. P., Bahij, N., Rahmah, A., Aurellya, S. C., & Syah, A. F. (2024). Penyuluhan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja, Khususnya Bullying Pada Siswa Sekolah Menengah Pertama. Jurnal Pengabdian West Science, 3(07), 901–908. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i07.1435