Meningkatkan Pemahaman Peran dan Tanggung Jawab Konsultan Hukum dalam Mendukung Pasar Modal Indonesia yang Sehat dan Berkelanjutan

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Andi Rania Risya Zamayya Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v3i07.1425

Kata Kunci:

Pasar Modal, Uji Tuntas, Konsultan Hukum, Pendapat Hukum, Etika Profesi

Abstrak

Penelitian ini mengkaji peran penting konsultan hukum di pasar modal Indonesia dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga integritas pasar. Konsultan hukum melakukan uji tuntas, memberikan pendapat hukum, dan menyiapkan dokumen penawaran sesuai dengan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis mendalam terhadap berbagai peraturan, literatur, dan dokumen. Temuan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan pendidikan profesional yang berkelanjutan dalam menjaga profesionalisme dan relevansi konsultan hukum. Rekomendasi yang diberikan mencakup penguatan dukungan dan pengawasan oleh asosiasi profesi dan otoritas pengawas untuk meningkatkan efektivitas konsultan hukum dalam lingkungan pasar modal yang dinamis.

Referensi

Abrini, R. P., & Paraya, E. P. (2020). Fungsi pengawasan oleh lembaga otoritas jasa keuangan terhadap sektor perasuransian ditinjau dari hukum pengawasan. Jurnal Fundamental Justice, 27–38.

Bonnitcha, J., & McCorquodale, R. (2017). The concept of ‘due diligence’ in the UN guiding principles on business and human rights. European Journal of International Law, 28(3), 899–919.

DePamphilis, D. (2019). Mergers, acquisitions, and other restructuring activities: An integrated approach to process, tools, cases, and solutions. Academic Press.

Gillers, S. (2024). Regulation of lawyers: Problems of law and ethics. Aspen Publishing.

Hadfield, G. K., & Rhode, D. L. (2015). How to regulate legal services to promote access, innovation, and the quality of lawyering. Hastings Law Journal, 67, 1191.

Howson, P. (2017). Due diligence: The critical stage in mergers and acquisitions. Routledge.

Hubbard, D. W. (2020). The failure of risk management: Why it’s broken and how to fix it. John Wiley & Sons.

Lester, S. (2014). Professional competence standards and frameworks in the United Kingdom. Assessment & Evaluation in Higher Education, 39(1), 38–52.

Mills, A., & Haines, P. (2015). Essential strategies for financial services compliance. John Wiley & Sons.

Parker, C., & Evans, A. (2018). Inside lawyers’ ethics. Cambridge University Press.

Permata, C. P., & Abdul Ghoni, M. (2019). Peranan pasar modal dalam perekonomian negara Indonesia. Jurnal AkunStie, 5(2), 50–61.

Riyanto, A., Santoso, B., Paraningtyas, P., & Albar, R. A. (2023). UU P2SK dan pengaruhnya terhadap model pengawasan OJK. Mimbar Hukum, 35, 257–284.

Sarie, F., Bahtiar, A., Fahrani, N. S., Khasanah, S. P., & Herawati, L. (2023). Etika profesi. Cendikia Mulia Mandiri.

Sutedi, A. (2024). Aspek hukum obligasi dan sukuk. Sinar Grafika.

Tumanggor, M. S. (2023). Peranan dan fungsi konsultan hukum pasar modal di Indonesia. Mahkamah Keadilan, 1(1).

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-29

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., & Zamayya, A. R. R. (2024). Meningkatkan Pemahaman Peran dan Tanggung Jawab Konsultan Hukum dalam Mendukung Pasar Modal Indonesia yang Sehat dan Berkelanjutan. Jurnal Pengabdian West Science, 3(07), 931–940. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i07.1425