Sosialisasi Etika Profesi Konsultan Hukum Pajak
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v3i07.1421Kata Kunci:
Konsultan Hukum Pajak, Kode Etik, UU PerpajakanAbstrak
Jurnal ini bertujuan untuk mensosialisasikan serta melakukan pembahasan terkait etika profesi konsultan hukum pajak, yang akan berfokus kepada eksplorasi isu yang berkaitan dengan adanya implementasi serta penerapan nilai dan kode etik seorang konsultan hukum pajak. Kode etik merupakan panduan yang mengatur adanya tingkah laku dan tindakan serta prinsip-prinsip moral serta standar berperilaku yang harus diikuti oleh seorang konsultan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tujuan jurnal ini adalah untuk menyediakan pemahaman yang lebih dalam tentang etika profesi seorang konsultan hukum pajak. Metode riset melibatkan analisis peraturan hukum dan prosedur pekerjaan seorang konsultan hukum pajak. Hasil pengabdian ini menyoroti kode etik serta memberi kepercayaan kepada masyarakat terkait hukum perpajakan di Indonesia.
Referensi
Mardiasmo, M. (2016). Perpajakan. Yogyakarta: Andi, 2018, hlm. 45
IKATAN KUASA HUKUM DAN ADVOKAT PAJAK INDONESIA, 2015 https://ikhapi.co.id/. Diakses pada tanggal 18 Juli 2024
P5I PERKUMPULAN PROFESI PENGACARA DAN PRAKTISI PAJAK INDONESIA, 2021 https://p5indonesia.id/. Diakses pada tanggal 18 Juli 2024
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak, Bab VII “Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak” Pasal 23.
Titman, S., & Keown, A. J. (2011). Financial Management. Pearson. Hlm. 183.
Tri Jata Ayu, “Perbedaan Konsultan Pajak dengan Kuasa Hukum Pajak”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-konsultan-pajak-dengan-kuasa-hukum-pajak-lt559b2088cfb87/ diakses pada 30 Juni 2024
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 jo. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak, Pasal 1.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Yuni Priskila Ginting, Alexandrea Prabarini , Fitaria Bantara, Margareta Theodora Simatupang, Mera Terangta Tarigan, Nabila Piendra Al Fathiyah, Nicholine Nicholine

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.