Sosialisasi Hasil Analisis Regulasi dan Etika Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v3i07.1413Kata Kunci:
Pasar Modal, OJK, Etika Profesi Konsultan HukumAbstrak
Jurnal ini berisi pembahasan terkait bagaimana Konsultan Hukum Pasar Modal berperan kuat dalam sistem keuangan Indonesia, secara khusus terkait dengan penawaran umum, juga transaksi efek. Konsultan Hukum Pasar Modal memberikan pendapat hukum kepada pihak yang terlibat dalam pasar modal dan harus memahami dasar-dasar hukum dengan cakupan berbagai undang-undang dan peraturan. Fokus pengabdian ini adalah untuk mengidentifikasi isu-isu utama yang dihadapi oleh konsultan hukum dalam menjalankan tugasnya serta mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsultan Hukum Pasar Modal harus mematuhi kode etik profesi yang mencakup kepatuhan terhadap standar profesional yang ditetapkan oleh HKHPM, sikap independen dan objektif dalam memberikan nasihat hukum, serta mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan untuk memastikan pengetahuan dan keterampilan mereka tetap relevan. Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatan dan pembaruan data kepada OJK secara berkala.
Referensi
Nasarudin, M. I., & Surya, I. (2004). Aspek Hukum Pasar modal Indonesia. Kencana. Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/POJK.04/2017 Tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/POJK.04.2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
Tentang Pasar Modal. (n.d.). https://ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/tentang-pasar-modal/Pages/Tugas.aspx
Sejarah Dan Tujuan. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. (n.d.). https://hkhpm.com/sejarah-dan-tujuan/
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Yuni Priskila Ginting, Andi Rania Risya Zamayya, Andrean Van Jacky, Eva Florence Dorothy Limbong, Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun, Nathanaya Gabriela, Valentina Febrian
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.