Sosialisasi Hasil Analisis Regulasi dan Etika Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Andi Rania Risya Zamayya Universitas Pelita Harapan
  • Andrean Van Jacky Universitas Pelita Harapan
  • Eva Florence Dorothy Limbong Universitas Pelita Harapan
  • Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun Mahasiswi
  • Nathanaya Gabriela Universitas Pelita Harapan
  • Valentina Febrian Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v3i07.1413

Kata Kunci:

Pasar Modal, OJK, Etika Profesi Konsultan Hukum

Abstrak

Jurnal ini berisi pembahasan terkait bagaimana Konsultan Hukum Pasar Modal berperan kuat dalam sistem keuangan Indonesia, secara khusus terkait dengan penawaran umum, juga transaksi efek. Konsultan Hukum Pasar Modal memberikan pendapat hukum kepada pihak yang terlibat dalam pasar modal dan harus memahami dasar-dasar hukum dengan cakupan berbagai undang-undang dan peraturan. Fokus pengabdian ini adalah untuk mengidentifikasi isu-isu utama yang dihadapi oleh konsultan hukum dalam menjalankan tugasnya serta mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsultan Hukum Pasar Modal harus mematuhi kode etik profesi yang mencakup kepatuhan terhadap standar profesional yang ditetapkan oleh HKHPM, sikap independen dan objektif dalam memberikan nasihat hukum, serta mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan untuk memastikan pengetahuan dan keterampilan mereka tetap relevan. Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatan dan pembaruan data kepada OJK secara berkala​.

Referensi

Nasarudin, M. I., & Surya, I. (2004). Aspek Hukum Pasar modal Indonesia. Kencana. Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/POJK.04/2017 Tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/POJK.04.2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal

Tentang Pasar Modal. (n.d.). https://ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/tentang-pasar-modal/Pages/Tugas.aspx

Sejarah Dan Tujuan. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. (n.d.). https://hkhpm.com/sejarah-dan-tujuan/

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-29

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Risya Zamayya, A. R., Jacky, A. V., Dorothy Limbong, E. F., Putri Mayun, I. A. M. K., Gabriela, N., & Febrian, V. (2024). Sosialisasi Hasil Analisis Regulasi dan Etika Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal. Jurnal Pengabdian West Science, 3(07), 890–900. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i07.1413