Analisis Etika Profesi Konsultan Hukum Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v3i06.1215Kata Kunci:
Konsultan Hukum Perusahaan, Korporasi, UU PTAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membahas etika profesi konsultan hukum perusahaan, dengan fokus pada eksplorasi isu-isu yang berkaitan dengan implementasi dan penerapan kode etik konsultan hukum perusahaan. Kode etik tersebut adalah panduan yang mengatur perilaku dan tindakan yang mencakup prinsip-prinsip moral dan standar perilaku yang harus diikuti konsultan hukum dalam menjalankan tugasnya. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis mendalam terhadap berbagai aspek etika profesi konsultan hukum seperti integritas dan akuntabilitas dalam sistem korporasi. Selanjutnya, penelitian ini juga menganalisis mengenai berbagai tantangan dan dilema moral yang dihadapi oleh konsultan hukum dalam pengambilan keputusan hukum. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang pentingnya etika profesi konsultan hukum perusahaan dalam memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum korporasi.
Referensi
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita,1997.
Daniel Suryana. 2007. Hukum Kepailitan: Kepailitan terhadap Badan Usaha Asing oleh Pengadilan Niaga Indonesia, Pustaka Sutra, Bandung.
E. Sumaryono, Etika Hukum Profesi “Norma-Norma Bagi Penegak Hukum”, Yogyakarta, Kanisius, 1995.
E.J. Kanter, Etika Profesi Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2001.
Franz Magnis Suseno, Etika Sosial, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 1991
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Yuni Priskila Ginting, Bertylla Deva Octania Tjahaja, Bintang Fardiansyah Hambran, Maria Athena Gani, Natanael Natanael, Raja Farras Nasution, Sutan Pinayungan Siregar, Victoria Kimberly
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.