Penyelesaian Sengketa atas Penarikan Paksa Objek Sewa Guna Usaha yang Dilakukan oleh Perusahaan Leasing

Penulis

  • Probo Pribadi S.M Pascasarjana Universitas Simalungun https://orcid.org/0009-0002-8804-9185
  • Muldri P.J. Pasaribu Pascasarjana Universitas Simalungun
  • Mariah S.M. Purba Pascasarjana Universitas Simalungun

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v3i05.1144

Kata Kunci:

Penarikan Paksa, Pembiayaan, Leasing, Perbuatan Melawan Hukum, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur kegiatan leasing di Indonesia. Salah satunya dilaksanakan oleh PT. Cilpan Finance Indonesia. Leasing sering melakukan penarikan paksa dan dalam hal eksekusi tidak mengembalikan kelebihan jumlah nilai penjaminan penerimaan fidusia terhadap debitur. Praktek-praktek tersebut berpotensi terjadinya masalah hukum. Salah satunya pengajuan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh saudara BHS dengan register perkara No.474/Pdt.G/2018/PN MDN, yang dalam proses penegakan hukumnya berdasarkan putusan kasasi No. 2087 K/Pdt/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini membahas mengenai hubungan hukum bagi para pihak, penyelesaian jika terjadi sengketa antara para pihak dan perlindungan hukum pada pihak debitur dalam perjanjian leasing dikaitkan Putusan No. 474/Pdt.G/2018/PN MDN. Penelitian ini bersifat preskriptif, menggunakan metode normatif, mengacu kepada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Data digunakan sebagai suplemen penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, konsep dan kasus. Hasil penelitian penelitian menunjukkan bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang terdapat dalam dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang ganti kerugian dimana dalam Putusan No. 474/Pdt.G/2018/PN MDN tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 mempertegas ketentuan tersebut.

Referensi

Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia, 2022.

Abbas, Syahrizal. Mediasi Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Fatmawati, Nurul. Tata Cara Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/15136/tata, diakses di Pematang Siantar pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, Pukul 13.25 WIB.

Harahap, Yahya. Arbitrase, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Jurnal Dkk, Dedi Harianto The Completion of The Stalled Motor Vehicle Financing On The Consumer Finance Companies in Medan City, Jurnal Ilmu Hukum, Departemen Hukum Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, hlm. 16.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 1169/KMK.01/1991 tentang sewa guna usaha (leasing)

Kumparan News, MK: Leasing Tak Bisa Lagi Asal Tarik Kendaraan, Harus Lewat Pengadilan, https://kumparan.com/kumparannews/mk-leasing-tak-bisa-lagi-asal-tarik-kendaraanharuslewat-pengadilan-1say-1I9soEi, diakses di Pematang Siantar pada hari Sabtu, tanggal 04 November 2023, Pukul 06.56 WIB

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019

Putusan PN Medan No. 474/Pdt.G/ 2018/ PN MDN

Putusan PT Medan No. 209/Pdt/2019/PT MDN

Putusan MA No. 2087 K/Pdt/2020

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-1V

Sutedi, Adrian, “Hukum Hak Tanggungan”, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Masalah-Masalah Sosiologi Hukum. Sinar Baru, 1984.

Usmani, Rachmadi. Mediasi di Pengadilan: Dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Senastri, Khaula. Pengertian Leasing: Jenis, Manfaat, Fungsi, dan Tujuan Leasing, https://accurate.id/akuntansi/pengertian-leasing/, diakses di Pematang Siantar pada hari Minggu, tanggal 21 Mei 2023, Pukul 18.58 WIB.

Widjaja, Gunawan. Jaminan Fidusia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.

Yusro, Fariza. Perlindungan Kreditur Jaminan Fidusia, https://academica.edu/3707975 /perlindungan_kreditur_jaminan_fiducia, diakses di Pematang Siantar pada hari Sabtu, tanggal 04 November 2023, Pukul 05.56 WIB

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31

Cara Mengutip

S.M, P. P., Pasaribu, M. P., & Purba, M. S. (2024). Penyelesaian Sengketa atas Penarikan Paksa Objek Sewa Guna Usaha yang Dilakukan oleh Perusahaan Leasing. Jurnal Pengabdian West Science, 3(05), 515–542. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i05.1144