Sosialisasi Klinis Hukum tentang Peran Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan melalui Rumah Restorative Justice
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v3i05.1131Kata Kunci:
Klinis Hukum, Restorative Justice, Penganiayaan RinganAbstrak
Dalam permasalahan terhadap korban penganiayaan ringan, penindaklanjutan tidak seharusnya hanya berfokus kepada pemidanaan pelaku yang berpotensi menyebabkan hak pemulihan korban diabaikan dalam proses hukum. Dalam realitasnya, opsi Keadilan Restorative atau Restorative Justice terhadap tindak pidana penganiayaan ringan telah banyak direalisasikan dalam Rumah Restorative Justice yang didirikan oleh Kejaksaan Negeri daerah-daerah tertentu. Rumah Restorative Justice menjadi fasilitas yang berfungsi untuk mewadahi proses mediasi antara korban dan pelaku, serta mendatangkan tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu tercapainya perdamaian antara para pihak agar perkara tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan penelitian yang bersifat deskriptif dan analitik. Data-data yang digunakan dalam penelitian merupakan data yang pasti dan yang sebenarnya terjadi, serta memiliki makna yang kemudian menjadi bahan analisis. Hasil penelitian yang sudah dilakukan kemudian dipresentasikan kepada para rekan mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan sebagai bentuk sosialisasi dengan harapan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa/i mengenai peran Rumah Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan.
Referensi
Databooks. (2024). Publik KECAM Penganiayaan, Ini Tren Kasusnya Dalam Lima Tahun Terakhir Di Indonesia, Databoks, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/24/publik-kecam-penganiayaan-ini-tren-kasusnya-dalam-lima-tahun-terakhir-di-indonesia.
Ferdianto, Rafi Anugerah & Hervina Puspitosari. (2023). “Implementasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Kota Malang.” Jurnal Fusion: Jurnal Nasional Indonesia, 3(6), 596-597. https://doi.org/10.54543/fusion.v3i06.324.
Hidayat, Rofiq. (2022). Menilik 3 Peraturan Kejaksaan dalam Penerapan Restorative Justice. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-3-peraturan-kejaksaan-dalam-penerapan-restorative-justice-lt6388647e4524e/.
Kudus, Ayu Mumpuni & Purnomo Wahidin. (n.d). Keadilan Restoratif ala Polri: Saat Pemidanaan Jadi Nomor Dua. Kompolnas. https://kompolnas.go.id/index.php/blog/keadilan-restoratif-ala-polri-saat-pemidanaan-jadi-nomor-dua.
Manullang, Alfredo J.M. (2022). Restorative Justice, Terobosan Kejaksaan RI. Kejari-Sumbabarat. https://kejari-sumbabarat.kejaksaan.go.id/restorative-justice-terobosan-kejaksaan-ri/.
Pade, Sri Rahayu Lestari, et.al. (2024). “Analisis Hukum Penerapan Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo.” Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 3719-3720. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12972.
Rukman, Auliah Andika. (2023). “Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Restorative Justice in the Indonesian Criminal Justice System).” Jurnal Restorative, 1(1), 96-117. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/hukbis/article/view/11793.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Yuni Priskila Ginting, Jovan Rafael Aurelio Susento, Muhamad Alief Akbar, Talia Kallista Haditama, Violen Ester Stefana
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.