Sosialisasi Perbandingan Penegakan Tindak Pidana Pornografi yang Terjadi di Indonesia dan Thailand

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Irvin Atara Universitas Pelita Harapan
  • Lovisa Cygnusia Liemanjaya Universitas Pelita Harapan
  • Margareta Theodora Simatupang Universitas Pelita Harapan
  • Mera Terangta Tarigan Universitas Pelita Harapan
  • Michael Enron Universitas Pelita Harapan
  • Nicholine Nicholine Universitas Pelita Harapan
  • Raffi Aqil Baihaqi Haksoro Universitas Pelita Harapan
  • Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka Universitas Pelita Harapan
  • Talitha Zhazqia Apsari Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1122

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Pornografi, Perbandingan Hukum

Abstrak

Jurnal ini membahas perbandingan penegakan tindak pidana pornografi yang terjadi di Indonesia dan Thailand. Fokus pengabdian ini adalah untuk memahami perbedaan dalam pendekatan hukum dan penegakan hukum terhadap kasus pornografi antara kedua negara. Tujuan jurnal  ini adalah untuk menyediakan pemahaman yang lebih dalam tentang langkah-langkah yang terlibat dalam penangkapan dan pengadilan kasus pornografi di Indonesia dan Thailand. Metode riset melibatkan analisis peraturan hukum dan prosedur penegakan hukum yang ada di kedua negara, serta studi kasus untuk mengilustrasikan praktiknya. Hasil pengabdian ini menyoroti perbedaan signifikan dalam pendekatan dan konsekuensi hukum terhadap pornografi  antara Indonesia dan Thailand.

Referensi

Hanifah, I. R. U. (2013). Kejahatan Pornografi Upaya Pencegahan dan Penanggulangannya di Kabupaten Ponorogo. *Justicia Islamica, 10*(2), 332. https://doi.org/10.21154/justicia.v10i2.152

Hamzah, A. (1987). *KUHP Thailand, sebagai Perbandingan*. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kertjopati. (2017). Pornografi ‘Zaman Now’, Strategi Ampuh Menghancurkan Kesaktian Pancasila. *Kompasiana*. Diakses 18 April 2024 dari https://www.kompasiana.com/alifwahyu/5a14f83cfcf68173ea0e0ea2/pornografijamannow-strategiampuh-menghancurkan-kesaktian-pancasila

Martini. (2021). Pengaturan Tindak Pidana Pornografi Dalam Sistem Hukum Indonesia. *Solusi, 19*(2), 290. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i2.366

Soesilo, R. (1994). *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal*. Bogor: Politeia.

Sudrajat, A. (2006). Pornografi Dalam Perspektif Sejarah. *Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 6*(1), 2. https://doi.org/10.21831/hum.v6i1.3806

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-29

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Atara, I., Liemanjaya, L. C., Simatupang, M. T., Tarigan, M. T., Enron, M., Nicholine, N., Haksoro, R. A. B., Asihatka, P. T. M. R., & Apsari, T. Z. (2024). Sosialisasi Perbandingan Penegakan Tindak Pidana Pornografi yang Terjadi di Indonesia dan Thailand. Jurnal Pengabdian West Science, 3(04), 457–469. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1122