Sosialisasi Perbandingan Hukum Pidana: Tindak Pidana ITE di Indonesia dan Singapura

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Anastasia Christina Gracia Tumbelaka
  • Alunuah Yogeta Universitas Pelita Harapan
  • Bertylla Deva Octania Tjahaja Universitas Pelita Harapan
  • Bintang Fardiansyah Hambran Universitas Pelita Harapan
  • Maria Athena Gani Universitas Pelita Harapan
  • Natanael Natanael Universitas Pelita Harapan
  • Raja Farras Nasution Universitas Pelita Harapan
  • Zahwa Naila Firliyani Universitas Pelita Harapan
  • Victoria Kimberly Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1120

Kata Kunci:

Keamanan Siber, Regulasi Teknologi Informasi, Kerangka Hukum, Singapura, Indonesia, Analisis Perbandingan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan, tantangan keamanan dan regulasi penggunaan teknologi. Studi ini bertujuan untuk memahami pendekatan legislatif kedua negara dalam menghadapi isu keamanan siber dan penyalahgunaan teknologi informasi. Melalui analisis komparatif, penelitian ini mengungkap bahwa Singapura mengambil pendekatan yang lebih spesifik terhadap perlindungan infrastruktur kritikal dan keamanan nasional, sementara Indonesia mengadopsi pendekatan yang lebih luas yang mencakup berbagai aspek penggunaan teknologi informasi, dari transaksi elektronik hingga perlindungan privasi online. Hasil analisis menunjukkan perbedaan dalam prioritas keamanan dan fokus regulasi yang mencerminkan kebutuhan dan tantangan lokal. Penelitian ini memberi wawasan penting bagi pembuat kebijakan, industri, dan akademisi tentang pentingnya kerangka hukum adaptif dan responsif terhadap dinamika keamanan siber dan teknologi informasi di kawasan.

Referensi

Dutta, N., Jadav, N., Tanwar, S., Sarma, H. K. D., Pricop, E., Dutta, N., Jadav, N., Tanwar, S., Sarma, H. K. D., & Pricop, E. (2022). Importance of Cyberlaw. Cyber Security: Issues and Current Trends, 159–174.

Harahap, I. R., & Maharani, D. (2020, July). Penerapan dan Pandangan Keagamaan Terhadap Undang-Undang ITE di Indonesia. In Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum (Vol. 1, No. 1, pp. 28-31).

Lessig, L. (1999). The Law of the Horse: What Cyberlaw Might Teach. Harvard Law Review, 113(2), 501-549.

Mahfi, M. R. R. (2020). Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dalam Perspektif Hukum Pidana Administrasi (Administrasi Penal Law). Badamai Law Journal, 5(1), 140–149.

Marita, L. S. (2015). Cyber Crime Dan Penerapan Cyber Law Dalam Pemberantasan Cyber Law Di Indonesia. Cakrawala-Jurnal Humaniora, 15(2).

Sidik, S. (2013). Dampak undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) terhadap perubahan hukum dan sosial dalam masyarakat. Jurnal Ilmiah Widya, 1(1), 1–7.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-29

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Tumbelaka, A. C. G., Yogeta, A., Octania Tjahaja, B. D., Hambran, B. F., Gani, M. A., Natanael, N., Nasution, R. F., Firliyani, Z. N., & Kimberly, V. (2024). Sosialisasi Perbandingan Hukum Pidana: Tindak Pidana ITE di Indonesia dan Singapura. Jurnal Pengabdian West Science, 3(04), 429–442. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1120