Sosialisasi Kepada Masyarakat Terkait Pentingnya Memahami Motif Dibalik Tindakan Kriminalitas (Kepentingan Pelaku Tindak Pidana)

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Audy Arcelya Universitas Pelita Harapan
  • Nadya Roseline Universitas Pelita Harapan
  • Yovania Sipayung Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1103

Kata Kunci:

Sosialisasi Kepada Masyarakat, Kepentingan Pelaku Tindak Pidana

Abstrak

Sistem Peradilan Pidana perlu di evaluasi secara menyeluruh untuk memperhatikan kepentingan yang lebih luas, termasuk kepentingan pelaku tindak pidana, bukan hanya kepentingan korban. Hal ini dikarenakan banyak hal yang perlu dipahami terkait alasan-alasan seseorang melakukan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penyelesaian perkara di luar pengadilan antara pelaku dan korban kejahatan, serta reformulasi kebijakan Hukum Pidana untuk menerapkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis hukum dan studi kepustakaan yang didukung oleh data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian di luar pengadilan mengusung konsep restorative justice, sementara KUHAP mengedepankan retributive justice yang lebih fokus pada pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan rekonseptualisasi dan rekoordinasi dalam Sistem Peradilan Pidana untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih adil bagi semua pihak.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-29

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Arcelya, A., Roseline, N., & Sipayung, Y. (2024). Sosialisasi Kepada Masyarakat Terkait Pentingnya Memahami Motif Dibalik Tindakan Kriminalitas (Kepentingan Pelaku Tindak Pidana). Jurnal Pengabdian West Science, 3(04), 361–369. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1103