Sosialisasi Restorative Justice Dengan Melibatkan Pelaku atau Korban Pencurian

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Audy Arcelya Universitas Pelita Harapan
  • Nadya Roseline Universitas Pelita Harapan
  • Yovania Sipayung Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1102

Kata Kunci:

Preferensi Penyelesaian Perkara, Restorative Justice

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi restorative justice sebagai pilihan dalam menangani kasus di Indonesia, serta keuntungan dibandingkan dengan proses hukum konvensional. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat praktis dan berfokus pada pendekatan kasus. Sumber hukum yang digunakan termasuk primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data dari studi kepustakaan. Analisis menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasilnya menunjukkan bahwa restorative justice memperhatikan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta mengatasi penumpukan berkas di pengadilan.

Referensi

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Penjara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2000.

Eka Fitri Andriyanti. “URGENSITAS IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Surabaya”. (2020)

Eva Achjani Zulfa. “Restorative Justice in Indonesia: Traditional Value”. Fakultas Hukum Indonesia. (2011)

Flora. “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Bengkulu: University of Bengkulu Law Journal. (2018)

G. Widiartana. “PARADIGMA KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN DENGAN MENGGUNAKAN HUKUM PIDANA”. Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta. (2017)

John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation, New York: Oxford University Press, 2002.

John Griffith. “Ideology in Criminal Procedure or a Third “Model” of Criminal Process”. USA: The Yale Law Journal. (1970)

Marjudin Djafar; Tofik Yanuar Chandra; Hedwig Adianto Mau. “Kewenangan Penuntut Umum Selaku Dominus Litis Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (2022)

Mark Umbreit. “Family Group Conferencing: Implications for Crime Victims, The Center for Restorative Justice”. University of Minnesota. (2001)

M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika, 1997.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1984

Rudi Rizky, Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia, 2008.

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003.

Tony Marshall, Restorative Justice: An Overview, London: Home Office Research Development and Statistic Directorate, 1999.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Arcelya, A., Roseline, N., & Sipayung, Y. (2024). Sosialisasi Restorative Justice Dengan Melibatkan Pelaku atau Korban Pencurian. Jurnal Pengabdian West Science, 3(04), 370–382. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1102