Sosialisasi Perbandingan Hukuman Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja Di Indonesia dan Malaysia

Penulis

  • Andrean Antonius Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Clarissa Mulia Universitas Pelita Harapan
  • Sharron Syallomeita Universitas Pelita Harapan
  • Dennis Taweranusa Universitas Pelita Harapan
  • Gabriel Daffa Universitas Pelita Harapan
  • Fatimah Azzahra Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Putra Universitas Pelita Harapan
  • Clara Nirwana Universitas Pelita Harapan
  • Reza Annisa Universitas Pelita Harapan
  • Julio Capello Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1096

Kata Kunci:

Narkotika, Ganja, Perbandingan Hukum, Indonesia, Malaysia

Abstrak

Kejahatan narkotika sangat meresahkan dan telah menjadi ancaman serius di banyak negara. Salah satunya adalah Ini adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerusakan pada saraf otak dan fisik bagi yang menggunakan narkoba. Negara-negara seperti Indonesia dan Malaysia telah berupaya keras untuk memberantas kejahatan ini. Kebijakan yang dikeluarkan oleh kedua negara tersebut kemudian menjadi subjek perbandingan yang menarik untuk diteliti, terutama tentang perbedaan kebijakan hukum pidana (penal policy) dalam menangani kejahatan narkotika antara kedua negara. Penelitian yang menggunakan metode perbandingan makro, dimana penelitian ini membandingkan sistem civil law yang diterapkan di Indonesia dan common law di Malaysia. Temuan Penelitian menunjukkan bagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia dan Akta 234 Akta Dadah Berbahaya 1952 (revisi 1980 dan amandemen terbaru 2014) di Malaysia yang memiliki tujuan untuk memberantas kejahatan narkotika atau dadah memiliki tiga perbedaan utama, yakni (1) penjatuhan pidana mati yang bersifat mandatori di Malaysia, (2) yurisprudensi menjadi sumber hukum utama common law (di Malaysia), serta (3) pengedepana prinsip premum remidium di Indonesia yang cberbanding terbalik dengan penerapan ultimum remidium di Malaysia.

Referensi

Akta 638, Akta Agensi Anti dadah Kebangsaan 2004

Akta Dadah Berbahaya 1952 (Akta 234). Undang-Undang Dadah Berbahaya, Interna- sional Law Book Service, Petaling Jaya, Selangor Darul Ehsan, 2013.

Bahder Johan Nasution. (2011). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jambi: CV Mandar Maju.

Beridiandyah. (2021). SISTEM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KOMPARATIF ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA. Volume 16, Nomor 2.

Indra Akunton. (2016) “Presiden Tabuh Genderang Perang Terhadap Narkoba.” https://nasional.kompas.com/read/2016/02/25/06390301/Jokowi.Tabuh.Genderang.Perang.Terhadap.Narkoba.?page=all

M. Husni. (2006). “Pemberdayaan masyarakat sebagai upaya penegakan hokum”, Jurnal Equality: Volume 11 Nomor 2.

Mahmood Nazer et.al. (2006). Mencegah dan memulihkan penagihan dadah beberapa pendekatan dan amalan di Malaysia. Kualalumpur: Utusan Publications & Distributors Sdn Bhd.

Noordin, S.“Sumber Undang-Undang Malaysia.” Diakses 30 Maret 2024. https:// www.academia.edu/6391431/SUMBER_UNDANG_UNDANG_MALAYSIA.

Soerjono Soekanto. (2004). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Malaysia. (2009). Akta dadah berbahaya 1952, Mdc Publisher SDN BHD, Pudu, Kualalumpur.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-29

Cara Mengutip

Antonius, A., Ginting, Y., Mulia, C., Syallomeita, S., Taweranusa, D., Daffa, G., Azzahra, F., Putra, M., Nirwana, C., Annisa, R., & Capello, J. (2024). Sosialisasi Perbandingan Hukuman Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja Di Indonesia dan Malaysia. Jurnal Pengabdian West Science, 3(04), 395–409. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1096