Sosialisasi Perbandingan Hukuman Tindak Pidana Pembukaan Rahasia Data Pribadi Negara Indonesia dan Inggris

Penulis

  • Andrean Antonius Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Clarissa Mulia Universitas Pelita Harapan
  • Sharron Syallomeita Universitas Pelita Harapan
  • Dennis Taweranusa
  • Gabriel Daffa Universitas Pelita Harapan
  • Fatimah Azzahra Azzahra Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Putra Universitas Pelita Harapan
  • Clara Nirwana Universitas Pelita Harapan
  • Reza Annisa Universitas Pelita Harapan
  • Julio Capello Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1080

Kata Kunci:

Perlindungan Data Pribadi, Perbandingan Hukuman, Indonesia vs Inggris, Kebocoran Data, Kesadaran Masyarakat

Abstrak

Isu utama yang diangkat dalam pengabdian masyarakat ini adalah perbandingan hukuman tindak pidana pembukaan rahasia data pribadi antara Indonesia dan Inggris, yang menjadi fokus kajian karena meningkatnya insiden kebocoran data pribadi yang mempengaruhi privasi dan keamanan individu. Tujuan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan memahami perbedaan hukuman yang diterapkan di kedua negara tersebut. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini melibatkan sosialisasi, diskusi kelompok, dan penyebaran materi edukatif kepada masyarakat. Hasil dari pengabdian masyarakat ini menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan perbedaan signifikan dalam penerapan hukuman di Indonesia dan Inggris, yang dapat membantu dalam pembentukan kebijakan dan praktik perlindungan data yang lebih efektif.

Referensi

Brown, I., & Marsden, C. T. (2013). Regulating Code: Good Governance and Better Regulation in the Information Age. MIT Press.

Jones, R., & Smith, J. (2020). "Enhancing Privacy Awareness: The Role of Educational Interventions." Journal of Information Privacy and Security, 16(3), 123-145.

Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9-16.

Lee, Y. J., & Lee, Z. (2019). "The Impact of Privacy Regulation Compliance on Startup Performance: An Empirical Study." Information & Management, 56(6), 103148.

Smith, A., et al. (2018). "Public Attitudes Toward Data Privacy and Security: A Global Perspective." Journal of Global Information Management, 26(4), 1-20.

Saleh, A. R. (2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. HUKMY: Jurnal Hukum, 1(1), 91-108.

Wang, L. (2021). "Collaborative Governance in Data Protection: A Comparative Analysis of GDPR Implementation." European Journal of Information Systems, 30(2), 210-231.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-29

Cara Mengutip

Antonius, A., Ginting, Y., Mulia, C., Syallomeita, S., Taweranusa, D., Daffa, G., Azzahra, F. A., Putra, M., Nirwana, C., Annisa, R., & Capello, J. (2024). Sosialisasi Perbandingan Hukuman Tindak Pidana Pembukaan Rahasia Data Pribadi Negara Indonesia dan Inggris. Jurnal Pengabdian West Science, 3(04), 383–394. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1080