Sosialisasi Upaya Hukum Bagi Konsumen Terhadap Wanprestasi Dalam Jual Beli Properti

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Vernand Ferdinand Wiguna Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v3i03.1037

Kata Kunci:

Putusan Pengadilan, Wanprestasi, Upaya Hukum

Abstrak

Pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 398/Pdt.G/2023/PN Sby terdapat Penggugat bernama Harminah dan Tergugat I ialah PT. Gitanusa Sarana Niaga Tergugat II yaitu PT. PP Properti (Persero). Diketahui Kedua perusahaan tersebut (Tergugat I & II) bekerja sama membangun pusat perdagangan bernama East Point yang berisi counter-counter/toko. Lalu Penggugat membeli 1 toko kepada Tergugat I disertai akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris. Pada akta PPJB tersebut, tertulis bahwa pembangunan akan rampung pada November 2006, namun hingga Maret 2008, Para Tergugat belum juga menyerahkan unit itu. Tergugat I menawarkan pindah unit yang harganya lebih mahal. Karena itu dibuatkan akta baru, dengan syarat Tergugat I menyerahkan unit itu paling lambat Desember 2007. Tetapi lagi-lagi Tergugat I tidak dapat memenuhi janjinya. Penggugat pun mengajukan agar unit itu dikontrakkan, dan disetujui oleh Tergugat II namun tidak ada kejelasan lagi. Pada 2018, Tergugat I membeli Kembali/buy back unit itu dengan diangsur 36x. Namun sejak angsuran ke 15 mulai terlambat bahkan berkurang. Akhirnya, gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena salah dalam menarik Tergugat II (error in persona) dan salah penyebutan nama Tergugat II (cacat formil), permasalahan diatas yakni Bagaimana Upaya hukum Bagi Konsumen Terhadap Wanprestasi Dalam Jual Beli Properti? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yakni sumber bahan hukum primer, sekunder. Hasil penelitian ini yaitu, pada amar putusan tersebut gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima meskipun Tergugat I Terbukti melakukan wanprestasi Penggugat dapat mengajukan upaya hukum di antaranya mengajukan gugatan terhadap Tergugat ke BPSK, serta upaya hukum banding dan membuat laporan ke Kepolisian Negara Republik Daerah Setempat.

Referensi

Agung Suria Darma, Dhody AR Widjajaatmadja, and Basuki Basuki, “Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Selaku Pembeli Beritikad Baik Terhadap Pembelian Properti Jenis Apartemen Yang Pembangunan Tidak Terealisasi,” JOURNAL of LEGAL RESEARCH 5, no. 1 (2023).

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

A.A.Pradnyaswari, “UPAYA HUKUM PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN (RENT A CAR)”, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Denpasar

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1986)

Ficky Nento, “Tinjauan Hukum Hapusnya Perikatan Jual Beli Barang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Lex Crimen 5, no. 6 (2016)

Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996)

I Wayan Widiantara dan I Made Sarjana, “Upaya Hukum Dari Konsumen Yang Mengalami Wanprestasi Dalam Transaksi Jual Beli Online”, Jurnal Kertha Desa, Volume 09 Nomor 05 Tahun 2021

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006

Ph. Visser’t Hoft. Penemuan Hukum (Judul Asli: Rechtvinding, Penerjemah B. Arief Sidharta. Bandung: Laboratorium Hukum FH Universitas Parahyangan, 2001

Rizki Tri Anugrah Bhakti, “Perlindungan Hukum Konsumen Properti Atas Sistem Pre Project Selling Di Kota Batam,” Jurnal Cahaya Keadilan 7, no. 1 (2019)

Rio Manullang, Dari Tanah Jadi Ruko (Yogyakarta: Andi Offset, 2018).

Sri Istiawati, “Kedudukan Perjanjian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Sengketa Konsumen,” uripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) 4, no. 1 (2021)

Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT Intermassa, 1987)

Salim HS, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003)

Vicky Caesar Elang Palar and Mohamad Fajri Mekka, “Wanprestasi Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah Susun Yang Dibuat Oleh Notaris,” L-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023)

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-28

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., & Wiguna, V. F. (2024). Sosialisasi Upaya Hukum Bagi Konsumen Terhadap Wanprestasi Dalam Jual Beli Properti. Jurnal Pengabdian West Science, 3(03), 307–321. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i03.1037