Sosialisasi Perbandingan Penegakan Tindak Pidana Penistaan Agama yang Terjadi di Indonesia dan Pakistan

Penulis

  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Nicholine Nicholine Universitas Pelita Harapan
  • Irvin Atara Universitas Pelita Harapan
  • Lovisa Cygnusia Liemanjaya Universitas Pelita Harapan
  • Margareta Theodora Simatupang Universitas Pelita Harapan
  • Mera Terangta Tarigan Universitas Pelita Harapan
  • Michael Enron Universitas Pelita Harapan
  • Raffi Aqil Baihaqi Haksoro Universitas Pelita Harapan
  • Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka Universitas Pelita Harapan
  • Talitha Zhazqia Apsari Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v2i03.1026

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Penistaan Agama, Perbandingan Hukum

Abstrak

Jurnal ini membahas perbandingan penegakan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Indonesia dan Pakistan. Fokus pengabdian ini adalah untuk memahami perbedaan dalam pendekatan hukum dan penegakan hukum terhadap kasus penistaan agama antara kedua negara. Tujuan jurnal  ini adalah untuk menyediakan pemahaman yang lebih dalam tentang langkah-langkah yang terlibat dalam penangkapan dan pengadilan kasus penistaan agama di Indonesia dan Pakistan. Metode riset melibatkan analisis peraturan hukum dan prosedur penegakan hukum yang ada di kedua negara, serta studi kasus untuk mengilustrasikan praktiknya. Hasil pengabdian ini menyoroti perbedaan signifikan dalam pendekatan dan konsekuensi hukum terhadap penistaan agama antara Indonesia dan Pakistan.

Referensi

Abdul Jamil, Hukum Islam di Indonesia Setelah Pemberlakuan Undang Undang No.7 tahun 1989, dalam Jurnal Hukum dan Keadilan, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Vol.I, 1989, halaman 83., sebagaimana dikutip oleh Yesmil Anwar & Adang, Pembaruan Hukum Pidana, Reformasi Hukum Pidana, Grasindo, Jakarta, 2008, halaman 102.

Junaidi, A. (2017). Media dan Keberagaman: Analisis Pemberitaan Media Daring Seputar Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni volume 1 nomor 1, 329-337.

Lala, A. (2017). Analisis Tindak Pidana Penistaan Agama Dan Sanksi Bagi Pelaku Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia volume 2 nomor 3, 28-39.

Pultoni dkk, Panduan Pemantauan Tindak Pidana Penodaan Agama dan Ujaran kebencian, (Jakarta: ILRC, 2012), hlm 44

Sutoyo, M. (2012). Tindak Pidana Penistaan Agama Oleh Kelompok Aliran Di Indonesia. pranata hokum volume 7 nomor 1, 15-26.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-07

Cara Mengutip

Ginting, Y. P., Nicholine, N., Atara, I., Liemanjaya, L. C., Simatupang, M. T., Tarigan, M. T., Enron, M., Baihaqi Haksoro, R. A., Rizky Asihatka, P. T. M., & Apsari, T. Z. (2024). Sosialisasi Perbandingan Penegakan Tindak Pidana Penistaan Agama yang Terjadi di Indonesia dan Pakistan . Jurnal Pengabdian West Science, 3(03), 268–279. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i03.1026