Sosialisasi Perbandingan Penegakan Tindak Pidana Penistaan Agama yang Terjadi di Indonesia dan Pakistan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v2i03.1026Kata Kunci:
Tindak Pidana, Penistaan Agama, Perbandingan HukumAbstrak
Jurnal ini membahas perbandingan penegakan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Indonesia dan Pakistan. Fokus pengabdian ini adalah untuk memahami perbedaan dalam pendekatan hukum dan penegakan hukum terhadap kasus penistaan agama antara kedua negara. Tujuan jurnal ini adalah untuk menyediakan pemahaman yang lebih dalam tentang langkah-langkah yang terlibat dalam penangkapan dan pengadilan kasus penistaan agama di Indonesia dan Pakistan. Metode riset melibatkan analisis peraturan hukum dan prosedur penegakan hukum yang ada di kedua negara, serta studi kasus untuk mengilustrasikan praktiknya. Hasil pengabdian ini menyoroti perbedaan signifikan dalam pendekatan dan konsekuensi hukum terhadap penistaan agama antara Indonesia dan Pakistan.
Referensi
Abdul Jamil, Hukum Islam di Indonesia Setelah Pemberlakuan Undang Undang No.7 tahun 1989, dalam Jurnal Hukum dan Keadilan, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Vol.I, 1989, halaman 83., sebagaimana dikutip oleh Yesmil Anwar & Adang, Pembaruan Hukum Pidana, Reformasi Hukum Pidana, Grasindo, Jakarta, 2008, halaman 102.
Junaidi, A. (2017). Media dan Keberagaman: Analisis Pemberitaan Media Daring Seputar Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni volume 1 nomor 1, 329-337.
Lala, A. (2017). Analisis Tindak Pidana Penistaan Agama Dan Sanksi Bagi Pelaku Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia volume 2 nomor 3, 28-39.
Pultoni dkk, Panduan Pemantauan Tindak Pidana Penodaan Agama dan Ujaran kebencian, (Jakarta: ILRC, 2012), hlm 44
Sutoyo, M. (2012). Tindak Pidana Penistaan Agama Oleh Kelompok Aliran Di Indonesia. pranata hokum volume 7 nomor 1, 15-26.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Yuni Priskila Ginting, Nicholine Nicholine, Irvin Atara, Lovisa Cygnusia Liemanjaya, Margareta Theodora Simatupang, Mera Terangta Tarigan, Michael Enron, Raffi Aqil Baihaqi Haksoro, Prima Tiara Muthi’ah Rizky Asihatka, Talitha Zhazqia Apsari
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.