Sosialisasi Perbandingan Hukum Pidana: Tindak Pidana Pemalsuan di Indonesia dan Inggris
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpws.v3i02.1002Kata Kunci:
Pemalsuan, Tindak Pidana, Indonesia, InggrisAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana pemalsuan uang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia Tentang Pemalsuan dan The Forgery and Counterfeiting Act 1981 Milik Inggris. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan serta melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang serta bahan hukum sekunder yang berupa buku dan jurnal yang berkaitan dengan pemalsuan. Adanya perbedaan dan persamaan dari pengaturan tindak pidana pemalsuan uang dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi pembaharuan hukum di masing-masing negara.
Referensi
Damayanti, R., & Budyatmojo, W. (2015). TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DAN SINGAPORE PENAL CODE PERBANDINGAN PENGATURAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7. Jurnal Studi Pemerintahan, 4(3).
Panambunan, J. C., Tooy, C., & Assa, W. (2022). TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SWAB POLYMERASE CHAIN REACTION OLEH APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PASAL 263 AYAT (1) DAN PASAL 268 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Lex Administratum, 10(3).
Tjoanto, D. (2014). Sanksi Pidana terhadap Pemalsuan Keterangan dan Surat atau Dokumen Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lex Crimen, 3(3).
"The Crown Prosecution Service. (2022). Forgery and counterfeiting. Retrieved from https://www.cps.gov.uk/legal-guidance/forgery-and-counterfeiting"
Saputra, R. P. (2020). Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dengan Inggris. Jurnal Pahlawan, 3(1), 47-61.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Yuni Ginting, Anastasia C.G. Tumbelaka, Bertylla Deva Octania Tjahaja, Bintang Fardiansyah Hambran, Maria Athena Gani, Natanael Natanael, Raja Farras Nasution, Zahwa Naila Firliyani, Victoria Kimberly, Alunuah Yogeta
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.