Sosialisasi Perbandingan Hukum Pidana: Tindak Pidana Pemalsuan di Indonesia dan Inggris

Penulis

  • Yuni Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Anastasia C.G. Tumbelaka Universitas Pelita Harapan
  • Bertylla Deva Octania Tjahaja Universitas Pelita Harapan
  • Bintang Fardiansyah Hambran Universitas Pelita Harapan
  • Maria Athena Gani Universitas Pelita Harapan
  • Natanael Natanael Universitas Pelita Harapan
  • Raja Farras Nasution Universitas Pelita Harapan
  • Zahwa Naila Firliyani Universitas Pelita Harapan
  • Victoria Kimberly Universitas Pelita Harapan
  • Alunuah Yogeta Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jpws.v3i02.1002

Kata Kunci:

Pemalsuan, Tindak Pidana, Indonesia, Inggris

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana pemalsuan uang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia Tentang Pemalsuan dan The Forgery and Counterfeiting Act 1981 Milik Inggris. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan serta melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang serta bahan hukum sekunder yang berupa buku dan jurnal yang berkaitan dengan pemalsuan. Adanya perbedaan dan persamaan dari pengaturan tindak pidana pemalsuan uang dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi pembaharuan hukum di masing-masing negara.

Referensi

Damayanti, R., & Budyatmojo, W. (2015). TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DAN SINGAPORE PENAL CODE PERBANDINGAN PENGATURAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7. Jurnal Studi Pemerintahan, 4(3).

Panambunan, J. C., Tooy, C., & Assa, W. (2022). TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SWAB POLYMERASE CHAIN REACTION OLEH APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PASAL 263 AYAT (1) DAN PASAL 268 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Lex Administratum, 10(3).

Tjoanto, D. (2014). Sanksi Pidana terhadap Pemalsuan Keterangan dan Surat atau Dokumen Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lex Crimen, 3(3).

"The Crown Prosecution Service. (2022). Forgery and counterfeiting. Retrieved from https://www.cps.gov.uk/legal-guidance/forgery-and-counterfeiting"

Saputra, R. P. (2020). Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dengan Inggris. Jurnal Pahlawan, 3(1), 47-61.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29

Cara Mengutip

Ginting, Y., Tumbelaka, A. C., Octania Tjahaja, B. D., Hambran, B. F., Gani, M. A., Natanael, N., Nasution, R. F., Firliyani, Z. N., Kimberly, V., & Yogeta, A. (2024). Sosialisasi Perbandingan Hukum Pidana: Tindak Pidana Pemalsuan di Indonesia dan Inggris. Jurnal Pengabdian West Science, 3(02), 179–195. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i02.1002