Peranan Forum Pelajar Sadar Hukum dan Ham (FPSH HAM) Sebagai Upaya Pengembangan Kesadaran Hukum Terhadap Tata Tertib Sekolah (Studi Kasus di SMAN 1 Kawali Kabupaten Ciamis)
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpdws.v1i07.494Kata Kunci:
FPSH HAM, Kesadaran Hukum, Tata Tertib SekolahAbstrak
Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH HAM) merupakan salah satu ekstrakurikuler yang dapat dijadikan sebagai wadah untuk mengembangkan kesadaran hukum dan hak asasi manusia dalam lingkup pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan FPSH HAM sebagai upaya pengembangan kesadaran hukum terhadap tata tertib sekolah di SMAN 1 Kawali. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan pada penelitian ini dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu (1) Sebagian banyak peserta didik di SMAN 1 Kawali telah memiliki kesadaran hukum cukup baik terhadap tata tertib sekolah walaupun memang belum secara keseluruhan. (2) FPSH HAM SMAN 1 Kawali melakukan sosialisasi melalui media sosial, menempelkan poster di mading sekolah dan Sapa Pagi dalam mengembangkan pengetahuan dan pemahaman kesadaran hukum peserta didik terhadap tata tertib disekolah. (3) Dapat dikatakan bahwa program kerja yang dilakukan FPSH HAM SMAN 1 Kawali periode 2022/2023 ini sudah berjalan dengan baik walaupun belum sebaik tahun-tahun sebelum pandemi covid-19. (4) Kendala yang dialami oleh FPSH HAM SMAN 1 Kawali yaitu kurangnya pengetahuan peserta didik terhadap FPSH HAM, kurangnya wewenang yang FPSH HAM miliki dalam mengembangkan kesadaran hukum disekolah ini dan terhambatnya program kerja FPSH HAM akibat pandemi covid-19. Adapun cara untuk mengatasinya yaitu melakukan pendekatan dan sosialisasi untuk lebih mengenalkan ekstrakurikuler mereka, melakukan kerja sama dengan pihak guru yang memiliki lebih banyak wewenang saat melakukan program kerja mereka dan melakukan pembaruan program kerja yang telah disesuaikan dengan perkembangan peserta didik sekarang.
Referensi
Bramantyo. (2020). Membangun Kesadaran Hukum dan Demokrasi: Revitalisasi Peran Pendidikan Kewarganegaraan bagi Siswa SMAN 7 Kota Kediri. Cendekia, 14, 13. https://doi.org/10.30957/Cendekia.v14i2.627.Membangun
Eka Nur’Ala Hidayatin. (2021). Pengembangan Kesadaran Hukum dan HAM dalam Pkn (Studi Kasus Forum Pelajar Sadar Hukum Dan Ham (Fpsh Ham) Di Jawa Barat) Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu |perpustakaan.upi.edu [Universitas Pendidikan Indonesia]. repository.upi.edu
Fahmi, D. (2021). Hasil Pembinaan Kesadaran Hukum Pada Pelajar Melalui Forum Pelajar Sadar Hukum Hak Asasi Manusia SMAN 27 Bandung. Jurnal Civicus, Vol. 21 No(2), 1–7.
Hermawan Usman, A. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30(1), 26–53.
Kanwil Jabar. (2020). Kilas Balik FPSH HAM. https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kilas-balik-fpsh-ham
Megawati. (2021). Analisis Kepatuhan Peserta Didik Terhadap Tata Tertib Sekolah Pada SMP Negeri 9 Satap Tompotanah Kabupaten Takalar.
Triyani, Y. (2022). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Verstek Vol. 10 No. 1, 10, 9.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Andini Rachmawati, Delila Kania, Elan
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.