Implementasi Supervisi Manajerial Pengawas Sekolah Pada Madrasah di Kabupaten Sukabumi
DOI:
https://doi.org/10.58812/jpdws.v1i09.1085Kata Kunci:
Implementasi, Supervisi Manajerial, MadrasahAbstrak
Dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dijelaskan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Termasuk didalamnya para pengawas yang berkedudukan sebagai supervisor dan fasilitator dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Penelitian kualitatif dipilih sebagai jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Dengan pendekatan fenomenologi dengan paradigma konstruktivis. Pada penelitian fenomenologi metode pengumpulan data yang digunakan berfokus pada interview mendalam (in-depth interviews) dan narasi (narratives) sebagai langkah-langkah utama dalam membuat penjelasan dan penggambaran dari pengalaman yang pernah dialami dalam hidup dan data melalui metode dokumentasi (documentary methods) atau metode visual (visual methods). Dalam pengumpulan data pada penelitian ini dibuat menggunakan jenis data yang diperlukan dalam pengumpulan informasi, data yang dibutuhkan berupa data primer dan data sekunder berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah penyajian data hal yang dilakukan selanjutnya menarik kesimpulan dari analisis data-data penelitian yang dilakukan. Pengawas sekolah pada madrasah melaksanakan supervisi manajerial di Kabupaten Sukabumi dengan baik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang diamanahkan permen. Secara umum dari hasil temuan peneliti atas objek penelitian ini, dapat digarisbawahi, bahwa pelaksanaan supervisi manajerial berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Dari hal ini, pihak pengawas atau sekolah tidak boleh puas dengan pekerjaan atau komunikasi yang sudah dibina selama ini terhadap sekolah tersebut. Namun, yang perlu untuk dicermati, didiskusikan dan diperhatikan juga adalah bagaimana aktivitas supervisi manajerial tetap berlangsung dengan baik, menghasilkan outcome yang diharapkan, dan tidak merasa puas terhadap hasil yang tertinggi, baik itu dari pihak pengawas sekolah maupun warga sekolah itu sendiri.
Referensi
Al-Nasa’i, A. b. S. b. (tt). Sunan Sughraa Li An-Nasa’i. Riyadh: Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyah, n.d.
At-Tirmidzi. (2008). Sunan At-Tirmidzi (2nd ed.). iyadh: Maktabah al-Ma’arif Linnasyri Wattauzi.
Burhanuddin. (2003). Manajemen Pendidikan: Analisis Substantif Dan Aplikasinya Dalam Institusi Pendidikan. Malang: Ali Imran.
Depdiknas. (2009). Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidika. Direktorat Tenaga Kependidikan.
Kemenag RI. (2019). Al-Quran Dan Terjemahannya. Jakarta: Adhi Aksara Abadi Indonesia.
Nana Dkk, S. (2006). Standard Mutu Pengawas. Jakarta: Dirjen PMPTK Depdiknas,.
Nasrudin, E. (2010). Psikologi Manajemen. Bandung: CV. Pustaka Setia, n.d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12. (2007). Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, n.d.
RI, P. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (19th ed.).
Sisdiknas, U. (2005). Sistem Pendidikan Nasional. In UU RI No.20 Th.2003 (8th ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ade Hermansyah, Deny Ahmad Jaelani, Rima Erviana, Siti Nur Afifah, Alfian Khadafi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.