Sosialisasi Generasi Z Dalam Partisipasi Pemilu 2024
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v3i02.963Kata Kunci:
Generasi Z, Partisipasi, Pemilu 2024Abstrak
Generasi Z memiliki potensi besar untuk memainkan peran yang signifikan dalam Pemilu 2024. Dengan karakteristik dan keterampilan unik yang dimiliki, generasi Z dapat membawa dampak besar dalam proses politik dan masyarakat. Penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang mengkaji peraturan-peraturan hukum atau norma-norma yang berlaku untuk mengevaluasi atau menganalisis suatu konsep atau hubungan hukum. Dengan potensi-potensi ini, partisipasi aktif Generasi Z dalam Pemilu 2024 dapat menjadi kekuatan yang mendorong perubahan positif dalam politik dan masyarakat. generasi milenial memiliki kontribusi suara tertinggi dalam Pemilu, menunjukkan bahwa keputusan politik dan arah masa depan Indonesia secara signifikan dipengaruhi oleh preferensi dan partisipasi politik generasi ini. Dengan potensi-potensi ini, partisipasi aktif generasi Z dalam Pemilu 2024 dapat menjadi kekuatan yang mendorong perubahan positif dalam politik dan masyarakat. Penting bagi para pemimpin politik dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa suara generasi Z didengar dan diwakili dengan baik, sehingga kebijakan publik dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka. Oleh karena itu, penting bagi para pemimpin politik dan lembaga-lembaga terkait untuk memperhatikan aspirasi dan kebutuhan Generasi Z dalam proses politik dan memastikan bahwa suara mereka didengar dan diwakili dengan baik.
Referensi
Abhan, Manik, E. N. G., Fahriza, Telaumbanua, H. B., Budhiati, I., Anggraini, N. E., Sardini, N. H., Salam, R., Ananingsih, S. W., Yulianto, & Marzuki, W. (2019). Serial Evaluasi Penyelenggara Pemilu Serentak 2019: Perihal Para Penyelenggara Pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Aji, S. P. (2021). Dari KPU Orang Partai sampai “KPU Karir”: Studi Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Pasca Orde Baru (1999-2014). Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia 2, 160–187.
Awaluddin. (2019). Malpraktik Pemilu di Tempat Pemungutan Suara Pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(1), 104–120.
Badan Pengawas Pemilu RI. (2019). Indeks Kerawanan Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Creswell, J. W., & Clark, P. V. L. (2011). Designing and Conducting Mixed Methods Research (2 ed.). Sage.
Delmana, L. P., Zetra, A., & Koeswara, H. (2020). Problematika Dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 Di Indonesia. Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2), 1–20.
Giddens, A. (2010). Teori Strukturasi: Dasar-Dasar Pembentukan Struktur Sosial Masyarakat. Pustaka Pelajar.
Gunawan, I. (2022). Focus Group Discussion Persiapan Tahapan Logistik Pemilu Serentak 2024. T. E. UGM, Pewawancara.
Jurdi, S. (2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penguatan Institusi: Dari Kooptasi Rejim, Kemandirian dan Penguatan Etik Penyelenggara. Call For Paper Pemilu Serentak 2019.
Mariska, R., & Kusmanto, H. (2020). Tata Kelola Logistik Pemilu 2019 dan Malpraktek Pemilu. Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA), 3(2), 36–43.
Mewoh, A. R., Idroos, B. E., Habi, N. F., Madjowa, V., & Viryan. (2015). Pemilihan Kepala Daerah di Perbatasan Indonesia-Filipina (Perspektif Penyelenggara Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2013). In Pemilu dalam Perspektif Penyelenggara. Perludem.
Pangestu, A. (2022). Upaya Meminimalisir Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pemilu Serentak 2024. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(1), 31–44.
Retnaningsih, H. (2019). Strategi Sistem Jaminan Sosial Nasional Bidang Ketenagakerjaan Dalam Upaya Pelindungan Pekerja Di Kota Surabaya Dan Kota Pekanbaru. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 7(2), 157–172.
Rohmah, N. S. (2019). Evaluasi Sistem Penyelenggara Pemilu Serentak 2019 Ditinjau Dari Beban Kerja Penyelenggara Pemilu (AD HOC). Electoral Research, 6.
Rosnawati, R. (2022). Dinamika Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Indonesia. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(1), 45–54.
Sembiring, S. (2014). Hukum Asuransi. Penerbit Nuansa Aulia.
Susanto, A. (2017). Disproporsionalitas Beban Tugas KPPS Studi Integritas Pemilu. Jurnal Politik Indonesia, 2(1), 9–19.
Wulandari, I., & Iriani, F. (2021). Pengaruh Kolaborasi dengan Implementasi Teori U dan Iklim Organisasi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik BKN Pusat. Civil Service Journal, 15(2 November), 79–87.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Franciscus Xaverius Wartoyo, Yuni Priskila Ginting
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.