Pancasila Sebagai Nilai Dasar Profesi Penata Anestesi
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v3i01.897Kata Kunci:
Pancasila, Nilai Dasar, Praktik Profesi, Penata AnestesiAbstrak
Pancasila sebagai landasan moral dan ideologi negara berperan yang sangat penting dalam membentuk nilai dasar Pancasila dan praktik dalam profesi penata anestesi di Indonesia. Nilai-nilai dasar Pancasila, seperti kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, dan keadilan sosial, memengaruhi berbagai aspek praktik penata anestesi, termasuk penghormatan terhadap hak pasien, kesetaraan dalam perawatan, kerja sama dalam tim medis, dan partisipasi dalam perumusan kebijakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran bentuk implementasi nilai dasar Pancasila dalam pelayanan kesehatan kepada pasien khususnya bagi tenaga kesehatan profesi Penata Anestesi di Rumah Sakit. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan sistematik terhadap ketepatan penerapan nilai dasar pancasila dalam profesi Penata Anestesi. Dalam penutupan, pentingnya menjadikan Pancasila sebagai panduan nilai dasar Pancasila dalam praktik sehari-hari Penata Anestesi ditekankan untuk menjaga integritas profesi, menghormati hak-hak pasien, dan berkontribusi pada perbaikan sistem perawatan kesehatan Indonesia. Saran untuk implementasi Pancasila dalam praktik penata anestesi juga disampaikan untuk meningkatkan nilai dasar dan kualitas pelayanan kesehatan.
Referensi
Afifah, Revi, and Nanda Ratri Fadilah. “Implementation of Pancasila Values in Students in Everyday Life”. The Easta Journal Law and Human Rights 1.02 (2023): 51-57.
Dharma, A. “Penuntun Praktis Anestesi’’. Jakarta: Published. 1994
Handayani dan Meri. “Etika Profesi dan Aspek Hukum Bidang Kesehatan”. Bandung: Widina Bhakti Persada. 2020.
Hariyanto. “Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Nilai Nilai Pancasila”. Volksgeist. Vol. 1 No. 1, 2018
Kamiliya, Sauda, and Shinta Selvianika. “The Decline of the Function of Pancasila as the Moral of the Nation and the Basis of the State”. The Easta Journal Law and Human Rights 1.02 (2023): 72-77.
Kusuma, Ersa. “Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM)”. Sanskara Hukum dan HAM 1.03 (2023): 97-101.
Mansyur, M. Ali (2012). “Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia”. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Meri, dan Handayani. “Etika Profesi dan Aspek Hukum Bidang Kesehatan”. Bandung: Widina Bhakti Persada. 2020.
Pradika, D.R. “Analisis Perlindungan Hukum Penata Anestesi dalam Pelayanan Kesehatan pada Struktur Peraturan Perundang undangan Indonesia”. Skripsi. Purwokerto: Fakultas Hukum UNSOED. 2020
Prasetya, Ajie, Aris Prio Agus Santoso, and Yulia Emma Sigalingging. “Sanctions Of Castrated For Children Viators Reviewing From Human Rights”. International Journal Law and Legal Ethics (IJLLE) 3.2 (2022): 61-73.
Romadhona YS, Siregar KN. “Analisis Sebaran Tenaga Kesehatan Puskesmas di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas”. J Kesehatan Manarang. 2018;4(2):114.
Sudjito (2016). “Pancasila Sebagai Dasar Filsafat dan Paradigma Ilmu Hukum”. Makalah Program Doktor Ilmu Hukum UII. Yogyakarta.
Santoso, Aris Prio Agus Santoso. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Trans Info Media. 2022.
Sarwanto, Agus. “The Phenomenon of Juvenile Delinquency that Occurs in the Era of Globalization”. The Easta Journal Law and Human Rights 1.02 (2023): 45-50.
Vinkasari, Elriza, et al. “Toleransi Antar Umat Beragama Di Indonesia Untuk Mempertahankan Kerukunan”. Prosiding Hubisintek 1 (2020): 67-67.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Chelsya Melani Rambu Babang Loti, Decrolin Ningrat Ledan, Frumentia Mbulu Ratu Rengga, Gersilen Marsilya Kahyoru, Gita Elsinta, Aris Prio Agus Santoso
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.