Sosialisasi Kebiri Kimia Terhadap Kekerasan Seksual Anak
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v2i12.806Kata Kunci:
Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual Anak, Hukum PidanaAbstrak
Hukuman kebiri kimia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan tata cara pelaksanaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Tujuan dari penelitian ini bukan untuk memperdebatkan atau menentang, tetapi kami ingin menunjukkan melalui penelitian ini bagaimana seharusnya melakukan hal-hal yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dengan adanya harmonisasi antar lembaga yang terlibat, sehingga tujuan awal dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat terwujud dengan baik. Mengkaji pemahaman aparat penegak hukum dan lembaga terkait berkenaan dengan keberadaan Peraturan Pemerintah tersebut yang selanjutnya untuk mengkaji bagaimana implementasi dan sinergi dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait setelah terbitnya Peraturan Pemerintah dalam mendukung turunnya angka kejahatan seksual terhadap anak. Tujuan umum penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi dari diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan mengetahui apakah norma dasar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut mampu menekan laju tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Referensi
Adithya, A., & Nurdin, M. (2021). Penerapan Peraturan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Kertha Semaya, 9(4), 643–659.
Ibipurwo, G. T., Wibowo, Y. A., & Setiawan, J. (2022). Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 155–178.
Jamaluddin, J., Ablisar, M., Marlina, M., & Ikhsan, E. (2019). Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. USU LAW JOURNAL, 7(6), 84–92.
Jayus, J. A. (2020). Pembangunan Hukum Dan Keadilan Harus Sesuai Di Era Revolusi Industri 4.0. The 2nd International Conference on Law, Governance and Social Justice (ICoLGaS).
Listiawatie, L., & Suartha, I. D. M. (2017). Penjatuhan Hukuman Kebiri Kepada Para Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur. Kertha Wicara, 6, 1–15.
Manurung, B. P. J. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Hukuman Kebiri Kimia Atas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Menurut HakAsasi Manusia. Lex Crimen, 10(9), 66–75.
Mardiya, N. Q. (2017). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual. Jurnal Konstitusi, 14(1), 213–233.
Monica, M., Hartono, M. S., & Yuliartini, N. P. R. (2021). Sanksi Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Dan Perspektif Hak Asasi Manusia (Ham). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 564–575.
Napitupulu, E. (2020). PP Kebiri Kimia, Diyakini Bisa Jadi Efek Jera Dan Kritik Soal Perlindungan Korban. kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/202 1/01/05/08513071/pp-kebiri-kimia diyakini-bisa-jadi-efek-jera-dan-kritiksoal-perlindungan?page=all
Oktavia, A., Effendi, S. M., Anisah, B. R., Setiawan, D., Fathurrohman, F., Winata, F. J., Nadia, S., Safitri, N., Siraji, H., & Agustin, I. (2020). Rekonstruksi Peran Serta Masyarakat dalam Penegakan HAM Atas Lingkungan. In ANTOLOGI ESAI HUKUM DAN HAM: Afiliasi Hukum dan HAM dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Indonesia (Vol. 1). UMM Press.
Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2021). Implementasi Hukuman Tambahan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pp No. 70 Tahun 2020 (Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Pidana Khusus No. 69/Pid. Sus/2019/Pn. Mjk). Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 2(2), 18–38.
Warsono, A. T. E. (2020). Krisis sexual abuse di USA dan Pembelajaran bagi Gereja Indonesia. Lumen Veritatis: Jurnal Filsafat Dan Teologi, 10(2), 165–180.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Christine Susanti, Yuni Priskila Ginting
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.