Sosialisasi Terkait Dengan Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdamaian Berdasarkan Hukum Acara Perdata
DOI:
https://doi.org/10.58812/jmws.v2i11.740Kata Kunci:
Pengabdian, Eksekusi Putusan Perdamaian, Hukum Normatif, NormaAbstrak
Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan eksekusi putusan perdamaian berdasarkan Hukum Acara Perdata, dalam praktiknya proses eksekusi putusan perdamaian memerlukan pemahaman yang mendalam tentang peraturan dan tata cara yang relevan dalam Hukum Acara Perdata. Adapun Proses eksekusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil mediasi atau penyelesaian sengketa lainnya dapat berfungsi sebagai alat efektif dalam menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang berselisih. Metode yang digunakan adalah metodologi hukum normatif berdasarkan norma-norma hukum yang mengatur eksekusi putusan perdamaian. Sosialisasi yang efektif dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi putusan perdata, mengajukan banding atau kasasi jika diperlukan, dan melaksanakan akta perdamaian dengan itikad baik. Hal ini dapat mengurangi konflik dan hambatan dalam proses eksekusi serta membantu dalam mencapai keadilan hukum. Bahwa pelaksanaan eksekusi putusan perdamaian merupakan salah satu tujuan damainya para pihak yang berperkara. Hal tersebut yang kemudian menjadi dasar dan tujuan dalam pelaksanaan sosialisasi dan atas pelaksanaan eksekusi putusan perdamaian.
Referensi
Hasanuddin, (2002). “Kajian tentang Hambatan Eksekusi Putusan Perkara Perdata (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Aceh)”, (Thesis Universitas Sumatera Utara, 2002).
Ishak, Vonny Debora, (2016). “Akibat Hukum Tidak Dipenuhinya Syarat Subyektif dalam Suatu Perjanjian”, Lex et Societatis, Vol. 4, No. 7.
Kusmayanti, Hazar. (2021) “Tindakan Hakim Dalam Perkara Gugatan Wanprestasi Akta Perdamaian Kajian Putusan Nomor 35/Pdt.G/2007/PN.Sal”. Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jurnal Yudisial Vol. 14 No. 1.
Laksamana, Adrian dan Muzzakir, “Tinjauan Hukum tentang Pelaksanaan Putusan Perdamaian dalam Perkara Perdata”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Vol. 3, No. 2.
Mahkamah Agung, Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, (Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, 2019).
Salim, Nashrudin. (2004) “Pemberdayaan Lembaga Damai Pada Pengadilan Agama”. Mimbar Hukum Volume XV Nomor 63 Tahun 2004, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Simanullang, Christina dan Anik Iftitah. (2018). “Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Kelas I B Blitar”. Jurnal Supremasi Vol. 7, No. 2.
Putra, Riko Kurnia. Moch Djais, Marjo. (2016). “Gugatan Wanprestasi Atas Putusan Akta Perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang Putusan Nomor 436/Pdt.G/2014/PN Smg. Diponegoro Law Journal Vol. 5, No. 3.
Utami, Nadya Mifta (2020). "Kekuatan pembuktian akta perdamaian notariil di pengadilan," Indonesian Notary Vol. 2, No. 20.
Prodjodikoro, Wirjono (1975). “Hukum Acara Perdata di Indonesia”. (Bandung: Sumur Bandung).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuni Priskila Ginting, Angelique Martahan Sibuea, Aisha Saphira Pradyanda, Novela Julia Khosyi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.